Korupsi di PT Pupuk Indonesia: Dugaan Manipulasi Keuangan Rp8,3 Triliun, Pakar Hukum Peringatkan KPK dan Kejagung

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Gedung kantor PT Pupuk Indonesia.
Gedung kantor PT Pupuk Indonesia.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mengingatkan bahwa KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menindaklanjuti dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia.

 

Hudi menegaskan bahwa setiap informasi yang disertai bukti kuat harus diselidiki, apalagi jika melibatkan jumlah yang besar seperti dugaan manipulasi keuangan senilai Rp8,3 triliun. Ia menambahkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas korupsi, dan lembaga pemberantasan korupsi tidak boleh mengabaikan informasi yang ada.

 

Sebelumnya, Etos Indonesia Institute mengungkapkan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.

 

Mereka mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait kasus ini. Etos Indonesia menegaskan bahwa dugaan ini berdasarkan data yang mereka peroleh, bukan hanya opini.

 

Berdasarkan audit independen, ditemukan selisih laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun dan transaksi senilai hampir Rp7,98 triliun yang tidak tercatat dalam neraca, termasuk kas yang dibatasi penggunaannya dan deposito berjangka.

 

Namun, PT Pupuk Indonesia membantah tuduhan tersebut. Sekretaris Perusahaan, Wijaya Laksana, menegaskan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan telah diaudit oleh auditor independen.

 

Selain itu, laporan tersebut juga telah ditinjau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai regulasi yang berlaku. Wijaya juga menjelaskan bahwa perubahan saldo deposito telah dicatat dengan transparan dalam laporan keuangan, dan penurunan saldo tersebut disebabkan oleh faktor-faktor seperti penempatan deposito jatuh tempo lebih dari tiga bulan dan pencairan sesuai prinsip akuntansi. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.