Pemprov Kaltim

Pemprov Kaltim Luncurkan Tahap Kedua Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

lihat foto
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, resmi meluncurkan tahap kedua program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah sukses melaksanakan tahap pertama melalui program THR Spesial Lebaran.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Kalimantan Timur atas keberhasilan program THR Lebaran. Semoga keberhasilan ini terus berlanjut pada tahap selanjutnya,” ujar Gubernur Rudy Mas'ud dalam keterangannya di Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Pada tahap kedua ini, Pemprov Kaltim memberikan beberapa bentuk keringanan pajak, antara lain:

  1. Penghapusan denda PKB, serta potongan 50 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

  1. Pembebasan denda dan tunggakan PKB untuk kendaraan milik badan usaha yang dialihkan kepemilikannya menjadi kendaraan pribadi, di mana pemilik hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan.

Program ini akan berlangsung mulai tanggal 21 April hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan ini juga secara khusus menargetkan kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Gubernur Rudy Mas’ud menekankan pentingnya kontribusi pajak dari kendaraan luar daerah yang memanfaatkan infrastruktur di wilayah Kaltim.

“Kita ingin kendaraan dari luar yang beroperasi di Kaltim juga memberikan kontribusi pajak di daerah ini. Tidak adil jika mereka menggunakan jalan kita, berkontribusi pada kerusakan jalan akibat muatan berlebih, serta mencemari lingkungan, tetapi pajaknya justru dinikmati daerah asal kendaraan,” tegas Gubernur.

Ia menambahkan bahwa relaksasi 50 persen juga akan diberikan bagi kendaraan yang belum terdaftar di Kalimantan Timur dan melakukan balik nama kepemilikan


“Khusus kendaraan milik badan usaha yang sudah dialihkan menjadi milik pribadi, kita akan bebaskan seluruh tunggakan pajaknya. Pemilik hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan,” imbuhnya.

Gubernur Rudy Mas’ud, yang juga dikenal dengan julukan Gubernur Harum, memberikan apresiasi atas antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini serta kepatuhan mereka dalam membayar pajak.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat yang telah taat membayar pajak,” ujar Gubernur Harum.

Sebagai bentuk penghargaan lebih lanjut, Pemprov Kaltim akan memberikan berbagai hadiah kepada wajib pajak yang patuh, dengan total nilai mencapai Rp5 miliar.

Hadiah tersebut meliputi paket ibadah umrah, sepeda motor listrik, serta uang tunai.

Gubernur juga menyoroti keberhasilan program THR Spesial Lebaran sebelumnya, yang tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, melaporkan bahwa sejak dimulainya program relaksasi pajak, terjadi lonjakan pendapatan daerah.

“Hari ini saja, Pak Gubernur, pendapatan yang masuk mencapai sekitar Rp8,5 miliar, dengan Rp3 miliar di antaranya langsung ditransfer ke kabupaten/kota. Sebelumnya, pendapatan harian hanya berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp3 miliar,” ujar Ismiati.

Secara kumulatif, sejak program ini berjalan, total penerimaan telah mencapai sekitar Rp82 miliar.

Guber

nur menegaskan bahwa seluruh hasil pajak ini akan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah.
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar