Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, memberikan apresiasi kepada masyarakat Kaltim yang telah mematuhi kewajiban pajaknya.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kesadaran dan ketertiban masyarakat, yang telah memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Pemprov Kaltim untuk mendukung kepatuhan terhadap pajak kendaraan bermotor,” ujar Gubernur Rudy.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kaltim yang memiliki tunggakan PKB, serta membantu mereka yang kesulitan untuk melunasi kewajiban pajak.
Gubernur Rudy juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, mengingat program pemutihan ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.
“Kami memberikan pembebasan tunggakan untuk semua jenis kewajiban yang sudah terhutang, baik itu tunggakan selama 5 tahun, 10 tahun, bahkan yang lebih baru sekalipun,” jelas Rudy Mas’ud.