Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengimplementasikan kebijakan baru yang memberikan pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pribadi. Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan, dimulai pada 8 April 2025.
Tag: Terapkan Program
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.