Pemprov Kaltim

Pemprov Kaltim Terapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Hari Pertama Tercatat 6000 Kendaraan Se-Kaltim Manfaatkan Program

lihat foto
Suasana di Samsat Samarinda, masyarakat memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Suasana di Samsat Samarinda, masyarakat memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengimplementasikan kebijakan baru yang memberikan pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pribadi. Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan, dimulai pada 8 April 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan PKB, hingga pukul 11.00 WITA, lebih dari 6.000 unit kendaraan di Kalimantan Timur telah terdaftar untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.

"Hingga pukul 11.00 WITA, sebanyak 6.000 unit kendaraan telah memanfaatkan program bebas tunggakan ini, dengan total pendapatan mencapai lebih dari Rp2 miliar," kata Ismiati di Kantor Samsat Kaltim, Jalan M.Yamin, Samarinda pada Selasa (8/4/2025).

Ismiati juga mengungkapkan bahwa sebanyak 1.800 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan berasal dari Kota Samarinda, sementara 900 unit lainnya berasal dari Kota Balikpapan.

Sisanya tersebar di berbagai kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur.

"Secara keseluruhan, sudah ada 6.000 unit kendaraan yang terdaftar untuk membayar pajak di seluruh Kalimantan Timur," tegas Ismiati.


Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, memberikan apresiasi kepada masyarakat Kaltim yang telah mematuhi kewajiban pajaknya.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kesadaran dan ketertiban masyarakat, yang telah memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Pemprov Kaltim untuk mendukung kepatuhan terhadap pajak kendaraan bermotor," ujar Gubernur Rudy.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kaltim yang memiliki tunggakan PKB, serta membantu mereka yang kesulitan untuk melunasi kewajiban pajak.

Gubernur Rudy juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, mengingat program pemutihan ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.

"Kami memberikan pembebasan tunggakan untuk semua jenis kewajiban yang sudah terhutang, baik itu tunggakan selama 5 tahun, 10 tahun, bahkan yang lebih baru sekalipun," jelas Rudy Mas’ud.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar