Borneolash.com, TANA PASER - Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer di Kabupaten Paser dipastikan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) meskipun belum menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui keputusan resmi.
Pemkab Paser telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PTT sebagaimana tercantum dalam SK Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP-243/2025. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkes) Setda Paser, Romif Erwinadi, memastikan bahwa tenaga honorer tidak perlu khawatir mengenai pencairan THR ini.
"Baru kemarin SK-nya ditandatangani Bupati, jadi bisa kita pastikan tenaga honorer ini tetap menerima THR maupun gaji ke-13 sesuai dengan SK tersebut," ujar Romif pada Rabu (19/3/2025).
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh PTT di Paser bervariasi. Sebagaimana aturan yang berlaku, tenaga honorer akan menerima tunjangan sebesar satu bulan gaji.
Namun, bagi tenaga medis seperti dokter spesialis yang berstatus tenaga honorer, mereka akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 5 juta. Sementara itu, dokter umum, baik yang bertugas di daerah terpencil, semi-terpencil, maupun tidak terpencil, akan menerima Rp 3,5 juta. Sedangkan apoteker kesehatan memperoleh Rp 2,5 juta.
Romif menegaskan bahwa segala biaya yang timbul akibat kebijakan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi tenaga honorer merupakan bentuk apresiasi dari Pemkab Paser atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam pembangunan serta peningkatan layanan publik di wilayah tersebut.
"Mereka juga telah berperan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sehingga PTT di lingkungan Pemkab Paser perlu diberikan THR dan gaji ke-13," pungkas Romif. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar