BorneoFlash.com, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menggelar Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional tahun 2024 yang dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra, Romif Erwinadi, mewakili Bupati Paser, Fahmi Fadli yang berlangsung di Rumah Adat Paser, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, pada Senin (22/4/2024).
Dalam sambutannya Romif Erwinadi mengatakan bahwa salah satu yang sering menjadi polemik dan bahkan menimbulkan konflik antar masyarakat maupun dengan pemerintah adalah masalah sengketa tanah.
“Mirisnya jika konflik yang terjadi antar saudara maupun tetangga, masing-masing memiliki argumen bahwa surat yang dimiliki adalah sah dan akhirnya berujung ke jalur hukum yang akan menguras tenaga, pikiran, waktu dan biaya,” kata Romif.
Program Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasionalini merupakan salah satu program dari Kantor Pertanahan, untuk membuat kepengurusan sertifikat menjadi mudah.
“Untuk di Desa Rangan, terdapat 523 sertifikat sudah selesai dengan realisasi tahun 2023. Secara keseluruhan, ada 5.661 bidang yang akan diserahkan secara bertahap,” kata Romif menambahkan.
Romif pun menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh jajaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser yang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan agraria, dan berharap Pemkab Paser dapat terus bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat guna mewujudkan Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera (MAS).
“Tentunya, sertifikat ini merupakan harapan tertinggi kita semua sebagai pemilik tanah atau lahan dalam memiliki legalitas yang jelas,” ucapnya.
Dengan adanya sertifikat, akan ada banyak manfaat yang dirasakan dan tidak hanya seorang melainkan juga generasi berikutnya.
“Saya berharap, seluruh masyarakat Paser khususnya Desa Rangan agar bisa segera mengurus surat tanahnya ke BPN, jangan takut atau malas untuk berurusan dengan pihak pertanahan,” ucapnya.
Ia pun berpesan kepada para Aparat mulai dari tingkat Desa, Kelurahan hingga Kecamatan agar memberikan pelayanan prima, efektif dan efisien kepada masyarakat.
“Jangan mempersulit yang mudah, namun juga tidak mempermudah jika terdapat masalah. Karena akar dari kepengurusan ini dari bawah, tetap lakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, namun jangan sampai menyita waktu,” katanya.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikat kepada penerima yang tidak hanya masyarakat namun termasuk Rumah Ibadah yaitu Gereja dan sertifikat hak pakai tanah pemerintah desa.
Dengan adanya kepemilikan sertifikat sebagai alat bukti sah agraria, mudah-mudahan beribadah menjadi semakin tenang dan semua urusan berjalan lancar.
“Semoga kedepannya tidak ada lagi konflik atau sengketa tanah, sehingga lingkungan pun menjadi aman, rukun, dan damai,” ucapnya mewakili Bupati Paser. (*/Adv)