BorneoFlash.com, TANA PASER — Sebanyak 3.092 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pelantikan bersejarah ini dipimpin langsung oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli, di halaman Kantor Bupati Paser, Senin (14/4/2025).
“Pelantikan dan pengambilan sumpah ini menandakan bahwa 3.092 calon PPPK dan CPNS telah resmi menyandang status sebagai ASN di lingkungan Pemkab Paser,” ujar Fahmi dalam sambutannya.
Fahmi menekankan bahwa pelantikan massal ini menjadi momen penting dalam sejarah rekrutmen ASN di Paser. Ia mengingatkan seluruh ASN yang baru dilantik untuk senantiasa tunduk pada peraturan perundang-undangan, menjaga integritas, serta mengabdi sepenuh hati kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengumumkan perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Paser yang telah berlaku sejak 8 April 2025. Kini, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 17.00 Wita pada hari Senin hingga Kamis, dan pukul 07.30 hingga 11.30 Wita pada hari Jumat.
“ASN yang baru dilantik harus segera menyesuaikan diri dengan aturan jam kerja baru ini,” imbuhnya.
Fahmi turut menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi, peningkatan kompetensi kerja, serta etika dalam berinteraksi di media sosial. Ia juga secara khusus mengingatkan CPNS agar benar-benar mengabdi untuk kemajuan Kabupaten Paser.
“Jadilah PNS yang mengabdi sepenuh hati untuk masyarakat Paser. Jangan jadikan daerah ini sebagai batu loncatan. Patuhi semua perjanjian yang telah ditandatangani,” tegasnya.
Bupati Fahmi juga mendorong seluruh ASN untuk memahami dan mengimplementasikan visi besar “Paser Tuntas”, yakni menciptakan masyarakat yang Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera.
“Satukan irama dan langkah dengan visi ini. Bekerjalah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing demi mendukung misi besar pembangunan daerah,” tandasnya.
Kabupaten Paser tercatat sebagai daerah pertama di Provinsi Kalimantan Timur yang melaksanakan pelantikan PPPK untuk formasi tahun 2024. Fahmi berharap, perubahan status ini disertai perubahan perilaku dan peningkatan etos kerja seluruh ASN.
“Pelantikan ini harus menjadi momentum perubahan ke arah yang lebih baik, dalam hal kinerja, kompetensi, dan disiplin,” pungkasnya. (*)