BorneoFlash.com, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang perempuan berinisial EDH (46), warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/3/2025) setelah polisi menemukan total 72,38 gram sabu di kediamannya.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh EDH.
“Saat dilakukan penggeledahan, awalnya petugas hanya menemukan satu poket sabu. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut di rumahnya, polisi menemukan tiga bungkus besar sabu yang disembunyikan di dalam kursi tamu dengan berat total 72,38 gram,” ungkap Alex dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
Dalam pemeriksaan, EDH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui sistem jejak atau “tempelan.” Namun, polisi masih mendalami keterangannya mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, menambahkan bahwa berdasarkan interogasi awal, tersangka sudah menjual beberapa gram sabu kepada sejumlah orang yang dikenalnya. Meski demikian, polisi belum sepenuhnya percaya dengan pengakuan tersebut dan masih menelusuri jaringan yang terlibat.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit handphone, plastik klip, dan sedotan runcing yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika tersebut.
Saat ini, EDH telah diamankan di sel tahanan Polres Bontang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” pungkas Rihard. (*)