Pemprov Kaltim

Pemprov Kaltim Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah dengan Optimalisasi Pajak Kendaraan

lihat foto
PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat di wawancarai. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat di wawancarai. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Upaya ini dilakukan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin membebani masyarakat dengan pajak kendaraan yang tinggi.

"Kami memastikan agar masyarakat tidak merasa terbebani dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Saat ini, biaya yang dikenakan sudah lebih ringan," ujar Akmal Malik.

Lebih lanjut, Akmal menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, terutama untuk kepentingan pembangunan daerah.

Ia juga menyoroti kebiasaan sebagian masyarakat yang membeli kendaraan di luar daerah tetapi tetap menggunakannya di Kaltim tanpa memberikan kontribusi pajak bagi daerah ini.

"Banyak warga yang membeli kendaraan di luar daerah, seperti Jakarta, karena pajaknya lebih murah. Namun, kendaraan tersebut digunakan di Kaltim. Hal ini tentu tidak sejalan dengan semangat meningkatkan pendapatan daerah," jelasnya.


Pemprov Kaltim mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi ekonomi daerah dengan membayar pajak di tempat kendaraan tersebut digunakan.

"Kita perlu meningkatkan kesadaran bersama bahwa membayar pajak di daerah sendiri berarti turut berkontribusi dalam pembangunan Kaltim. Apalagi saat ini tarif pajaknya lebih ringan," imbuhnya.

Sebagai bagian dari kebijakan baru, Pemprov Kaltim telah menurunkan tarif PKB dan BBNKB.

Tarif PKB kini ditetapkan sebesar 0,8 persen, dengan tarif Opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok PKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328 persen, lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya yang mencapai 1,75 persen.

Selain itu, tarif BBNKB juga mengalami penurunan, dari sebelumnya 15 persen menjadi 13,28 persen, yang terdiri dari tarif pokok BBNKB sebesar 8 persen ditambah tarif Opsen BBNKB sebesar 66 persen dari pokok BBNKB.

Dengan demikian, terdapat pengurangan sebesar 1,72 persen.

Sementara itu, untuk BBNKB kedua dan seterusnya, kini tidak dikenakan biaya atau pajak alias nol persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar