BorneoFlash.com, JAKARTA – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, memberikan tanggapan keras terhadap pernyataan Presiden Amerika Serikat yang mengusulkan pemindahan ratusan ribu warga Palestina ke negara-negara tetangga, termasuk Yordania.
Chandra menilai bahwa proposal tersebut merupakan bentuk pembersihan etnis dan bertentangan dengan hukum internasional.
Pernyataan Hukum LBH Pelita Umat
Dalam pernyataan hukum yang disampaikan pada Rabu, 28 Januari 2025, Chandra Purna Irawan menegaskan beberapa poin penting:
- Pembersihan Etnis dan Kekacauan Regional
Chandra menyebut bahwa proposal yang diajukan Presiden AS Donald Trump bertujuan untuk “membersihkan” Jalur Gaza dengan memindahkan lebih dari satu juta warga Palestina ke negara-negara tetangga. Hal ini dinilai sebagai tindakan pembersihan etnis yang berbahaya, ilegal, serta berpotensi menimbulkan kekacauan regional.
- Pelanggaran terhadap Statuta Roma
Proposal ini bertentangan dengan Pasal 7 (1) Statuta Roma tentang Kejahatan terhadap Kemanusiaan, khususnya terkait deportasi atau pemindahan paksa penduduk. Pasal 7 ayat (2) Statuta Roma juga menyatakan bahwa pengusiran atau pemindahan paksa merupakan tindakan ilegal yang dilakukan melalui kekerasan atau metode lainnya yang melanggar hak asasi manusia.