Presiden AS Usulkan Pemindahan Ratusan Ribu Warga Palestina, Ketua LBH Pelita Umat: Bentuk Pembersihan Etnis

oleh -
Editor: Janif Zulfiqar
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan. Foto: BorneoFlash/IST
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan. Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, JAKARTA – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, memberikan tanggapan keras terhadap pernyataan Presiden Amerika Serikat yang mengusulkan pemindahan ratusan ribu warga Palestina ke negara-negara tetangga, termasuk Yordania.

 

Chandra menilai bahwa proposal tersebut merupakan bentuk pembersihan etnis dan bertentangan dengan hukum internasional.

 

Pernyataan Hukum LBH Pelita Umat

Dalam pernyataan hukum yang disampaikan pada Rabu, 28 Januari 2025, Chandra Purna Irawan menegaskan beberapa poin penting:

 

  1. Pembersihan Etnis dan Kekacauan Regional

   Chandra menyebut bahwa proposal yang diajukan Presiden AS Donald Trump bertujuan untuk “membersihkan” Jalur Gaza dengan memindahkan lebih dari satu juta warga Palestina ke negara-negara tetangga. Hal ini dinilai sebagai tindakan pembersihan etnis yang berbahaya, ilegal, serta berpotensi menimbulkan kekacauan regional.

 

  1. Pelanggaran terhadap Statuta Roma

   Proposal ini bertentangan dengan Pasal 7 (1) Statuta Roma tentang Kejahatan terhadap Kemanusiaan, khususnya terkait deportasi atau pemindahan paksa penduduk. Pasal 7 ayat (2) Statuta Roma juga menyatakan bahwa pengusiran atau pemindahan paksa merupakan tindakan ilegal yang dilakukan melalui kekerasan atau metode lainnya yang melanggar hak asasi manusia.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.