Berita Nasional

Presiden AS Usulkan Pemindahan Ratusan Ribu Warga Palestina, Ketua LBH Pelita Umat: Bentuk Pembersihan Etnis

lihat foto
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan. Foto: BorneoFlash/IST
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan. Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, JAKARTA – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, memberikan tanggapan keras terhadap pernyataan Presiden Amerika Serikat yang mengusulkan pemindahan ratusan ribu warga Palestina ke negara-negara tetangga, termasuk Yordania.

Chandra menilai bahwa proposal tersebut merupakan bentuk pembersihan etnis dan bertentangan dengan hukum internasional.

Pernyataan Hukum LBH Pelita Umat

Dalam pernyataan hukum yang disampaikan pada Rabu, 28 Januari 2025, Chandra Purna Irawan menegaskan beberapa poin penting:

  1. Pembersihan Etnis dan Kekacauan Regional

Chandra menyebut bahwa proposal yang diajukan Presiden AS Donald Trump bertujuan untuk "membersihkan" Jalur Gaza dengan memindahkan lebih dari satu juta warga Palestina ke negara-negara tetangga. Hal ini dinilai sebagai tindakan pembersihan etnis yang berbahaya, ilegal, serta berpotensi menimbulkan kekacauan regional.

  1. Pelanggaran terhadap Statuta Roma

Proposal ini bertentangan dengan Pasal 7 (1) Statuta Roma tentang Kejahatan terhadap Kemanusiaan, khususnya terkait deportasi atau pemindahan paksa penduduk. Pasal 7 ayat (2) Statuta Roma juga menyatakan bahwa pengusiran atau pemindahan paksa merupakan tindakan ilegal yang dilakukan melalui kekerasan atau metode lainnya yang melanggar hak asasi manusia.


  1. Keterlibatan Negara-Negara Barat dalam Konflik Timur Tengah

Chandra menyoroti peran negara-negara barat seperti AS, Inggris, Prancis, dan Jerman yang selama ini dinilai sebagai negara taat hukum internasional, tetapi justru bersatu dalam membela Israel. Menurutnya, keberadaan Israel di Timur Tengah dipertahankan agar konflik terus berlanjut, memberikan alasan bagi negara-negara barat untuk terus melakukan intervensi di negeri-negeri Muslim.

  1. Desakan terhadap Mahkamah Internasional dan Pemimpin Negara Muslim

LBH Pelita Umat mendesak Mahkamah Internasional dan pemimpin negara-negara Muslim untuk menyatakan bahwa Israel tidak sah disebut sebagai negara. Hal ini didasarkan pada Putusan 1514 (XV) Sidang Umum PBB tanggal 14 Desember 1960, yang menyatakan kewajiban memberikan kemerdekaan kepada bangsa-bangsa terjajah.

  1. Penolakan terhadap Proposal Perdamaian Donald Trump

LBH Pelita Umat juga menolak dua proposal yang diajukan oleh Donald Trump, yaitu:

- "The Trump Peace Plan" yang berjudul Peace to Prosperity: A Vision to Improve the Lives of the Palestinian and Israeli People, yang bertujuan membentuk dua negara hidup berdampingan.

- "Proposal to Clean Out", yang dinilai sebagai langkah untuk mengusir warga Palestina dari tanah mereka.

Kesimpulan

LBH Pelita Umat menegaskan bahwa solusi terhadap konflik Palestina tidak boleh didasarkan pada pemindahan paksa penduduk. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengancam stabilitas regional dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, komunitas internasional dan negara-negara Muslim didorong untuk mengambil langkah tegas dalam menolak kebijakan ini dan mendukung kemerdekaan Palestina. (

*)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar