BorneoFlash.com, - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan memperpanjang diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku pada Januari hingga Februari 2025. Kebijakan sementara ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Diskon Tarif Listrik Berlaku Dua Bulan Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pemerintah belum membahas perpanjangan diskon tersebut. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlangsung selama dua bulan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi sementara.
"Kelihatannya belum ada pembahasan untuk perpanjangan diskon tarif listrik ini," ujar Yuliot di Jakarta.
Bahlil menambahkan bahwa pemerintah memberikan diskon ini untuk membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi, tetapi kebijakan ini tidak bersifat permanen. Ketentuan Diskon Tarif Listrik Pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sebagai berikut:
- 450 VA
- 900 VA
- 1.300 VA
- 2.200 VA
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar