Pemprov Kaltim Buka Lowongan PPPK 2024, Ini Syarat dan 9.195 Formasi yang Dibutuhkan

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Deni Sutrisno, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur
Deni Sutrisno, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur. Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode kedua tahun 2024. 

 

Sebanyak 9.195 formasi tersedia untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, dengan pendaftaran yang dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.  

 

Deni Sutrisno, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap tenaga honorer non-ASN yang telah lama berkontribusi di lingkungan Pemprov Kaltim. 

 

“Ini adalah bentuk penghargaan pemerintah terhadap tenaga honorer yang telah mengabdi dan berkontribusi bagi pembangunan daerah,” ujarnya di Samarinda, Jumat (15/11/2024).  

 

Rincian Formasi PPPK

Dari total 9.195 formasi, alokasi posisi terbagi sebagai berikut:  

– 2.649 formasi guru, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).  

– 1.255 formasi tenaga kesehatan, dengan syarat memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).  

– 5.291 formasi tenaga teknis, dengan kualifikasi sesuai jabatan.  

 

Persyaratan Umum

Deni menjelaskan beberapa persyaratan umum untuk pelamar PPPK:  

– Warga Negara Indonesia berusia minimal 20 tahun.  

– Usia maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun sesuai jabatan.  

– Pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang terkait.  

– Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau pekerjaan lainnya.  

– Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.  

– Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika.  

– Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.  

 

Selain itu, terdapat persyaratan khusus untuk setiap kategori pelamar:  

– Guru: Terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar minimal dua tahun.  

Baca Juga :  Rapat Persiapan Evaluasi Kinerja Triwulan III, Pj Bupati PPU Siapkan 10 Program Prioritas sebagai Pedoman OPD

– Tenaga kesehatan: Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).  

– Tenaga teknis: Memiliki surat keterangan pengalaman kerja di bidangnya.  

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.