BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Apple belum memenuhi total investasi sebesar Rp 1,7 triliun sesuai kesepakatan hingga 2023. Akibatnya, Indonesia masih melarang penjualan iPhone 16.
Setelah audit, pemerintah menemukan bahwa Apple kurang sekitar Rp 300 miliar dalam investasi yang dijanjikan. Agus menegaskan bahwa pemerintah akan mencari solusi agar Apple segera memenuhi komitmen investasinya.
Agus juga mengungkapkan bahwa penjualan produk Apple kategori HKT di Indonesia mencapai lebih dari Rp 30 triliun pada 2023.
Pemerintah mempertimbangkan peningkatan nilai TKDN untuk menjaga keadilan bagi perusahaan-perusahaan lain yang sudah memenuhi komitmen investasi.
Hingga 2026, pemerintah akan menegosiasikan tiga komitmen investasi dengan Apple, yakni pembangunan fasilitas R&D, integrasi Indonesia ke dalam rantai pasok global Apple, dan pengembangan Apple Academy di Indonesia.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan bahwa proses sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih bergantung pada realisasi investasi Apple.
Sertifikasi TKDN ini diperlukan agar iPhone 16 dapat dijual resmi di Indonesia, dengan persyaratan TKDN sebesar 40 persen yang dapat dipenuhi melalui investasi atau penggunaan bahan baku lokal. (*)