BorneoFlash.com, TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser secara resmi menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Paser.
Penetapan tersebut diumumkan pada Minggu (22/9/2024) oleh Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi.
Kedua paslon yang telah ditetapkan adalah Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari (Fahmi-Ikhwan) serta Syarifah Masitah Assegaf dan Denni Mappa (Masitah-Mappa). Kedua pasangan ini akan berkompetisi memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Paser.
“Menetapkan pasangan calon peserta Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2024 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” ujar Ahyar Rosidi dalam pengumumannya.
Penetapan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Paser nomor 690 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser 2024. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 September 2024 dan telah ditandatangani secara resmi.
Tahapan selanjutnya dalam proses Pilkada ini adalah undian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024.
Setelah undian nomor urut, para paslon diperbolehkan memulai masa kampanye pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
“Setelah paslon ditetapkan, paslon hadir untuk mengambil nomor urut yang akan digunakan dalam kampanye,” jelas Ahyar.
Dengan penetapan ini, Pilkada Kabupaten Paser akan segera memasuki fase kampanye, di mana kedua paslon akan mempresentasikan visi dan misinya kepada masyarakat untuk memperebutkan dukungan pada pemilihan mendatang. (*/Adv)