Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser secara resmi menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Paser.
Tag: Bupati dan waki
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


