KPU Paser Tetapkan Dana Kampanye Pilkada 2024 dan Batasan Alat Peraga Kampanye

oleh -
Editor: Ardiansyah
Acara penandatanganan berita acara batasan pengeluaran dana kampanye berlangsung di Kantor KPU Paser yang dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Paslon pada Senin (23/9/2024). Foto: BorneoFlash/IST
Acara penandatanganan berita acara batasan pengeluaran dana kampanye berlangsung di Kantor KPU Paser yang dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Paslon pada Senin (23/9/2024). Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Paser 2024. 

 

Jumlah yang ditentukan mencapai Rp 73.384.535.773, mencakup seluruh kegiatan kampanye bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Kabupaten Paser.

 

Penetapan ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Paser Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anas Abdul Kadir. Acara penandatanganan berita acara batasan pengeluaran dana kampanye berlangsung di Kantor KPU Paser yang dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Paslon pada Senin (23/9/2024).

 

Anas menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan perwakilan Paslon. 

 

Pertemuan pada 22 September lalu menghasilkan kesepakatan yang mempertimbangkan beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan standar biaya daerah.

 

Dalam proses diskusi, beberapa revisi dilakukan untuk menyesuaikan perkiraan awal dengan harga standar biaya masukan (SBM) terkini.

 

KPU Paser juga menetapkan ketentuan mengenai bahan kampanye. Paslon diperbolehkan mencetak hingga 30% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

 

KPU menyediakan berbagai item alat peraga kampanye, termasuk spanduk, dengan batas maksimal 200% dari yang dicetak KPU.

 

Mengenai sumber dana, KPU Paser mengizinkan pendanaan dari badan usaha milik swasta, partai politik, atau gabungan dari keduanya. 

 

Dana kampanye harus berasal dari sumber yang jelas dan tidak boleh berasal dari tindak pidana. Setiap sumbangan yang diterima harus dicatat dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

 

Para pemberi sumbangan diwajibkan membuat surat pernyataan yang mencantumkan identitas pribadi, dan semua informasi akan tercatat dalam aplikasi SIKADEKA yang terhubung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan transparansi.

Baca Juga :  Sosialisasikan Kegiatan Usaha Hulu Migas Kepada Pangdam VI/Mlw  

 

KPU Paser mengatur batasan sumbangan untuk badan usaha milik swasta maksimal Rp750 juta dan untuk individu sebesar Rp75 juta. 

 

Tidak ada batasan untuk sumbangan dari partai politik pengusul maupun pasangan calon, namun untuk partai politik pendukung tetap berlaku batasan yang sama dengan badan usaha.

 

Dengan penetapan ini, KPU Paser berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye pada Pilkada 2024 mendatang. (*/Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.