BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Lahan pembangunan Rumah Sakit (RS) Sayang Ibu yang berada di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat (Balbar), telah dilakukan proses pencocokan lahan dan pemasangan patok batas. Termasuk, melakukan pembacaan sita eksekusi terhadap lahan tersebut.
Proses dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Pengadilan Negeri Balikpapan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) didampingi petugas gabungan TNI-Polri, pada hari Rabu (10/7/2024).
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Balikpapan, Zulkipli mengatakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari putusan inkrah dari Mahkamah Agung di tingkat kasasi, yang mana Pemkot Balikpapan memenangkan gugatan yang dilayangkan warga setempat.
"Arahan dari pengadilan, tingkat kasasi sudah cukup bagi kita untuk melakukan eksekusi tanah. Hari ini, kita melakukan penetapan lokasi dan pembacaan sita eksekusi," jelasnya.
Zulkipli mengatakan sesuai dengan komitmen Pemkot yang ingin taat hukum, maka pihaknya mengikuti semua aturan hukum dalam permasalahan ini.
"Insyaallah, setelah tidak ada halangan lagi maka akan dilakukan kegiatan fisiknya, karena sudah clear. Maka sudah bisa mulai dibangun," jelasnya kepada media.
Zulkipli mengatakan lahan yang akan dilakukan eksekusi sesuai dengan sertifikasi, yang berukuran 62x30 meter. Lahan ini secara histori merupakan lahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang dihibahkan kepada Pemkot Balikpapan.
Lahan ini pada tahun 1960 merupakan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan, ketika Pemkot menggunakan lahan ini justru mendapat gugatan dari masyarakat yang ada disana.
Dokumen yang diterima Pemkot Balikpapan dari Pemprov Kaltim luas lahan di lokasi ini seluruhnya 30 x 170 meter atau 5.100 meter persegi. Pemprov Kaltim bermohon kepada BPN Kanwil Provinsi Kaltim untuk mensertifikasi lahan keseluruhan dengan luasan 5.100 meter persegi.
Namun, pihak BPN Kanwil hanya mengabulkan 30x 62 meter atau dengan luasan 1.860 meter persegi, dengan alasan hanya itu yang baru bisa diberikan sertifikat karena berupa daratan, dan sisanya lahan laut jadi pasang surut, sehingga BPN Kanwil meminta kepada Pemprov Kaltim untuk mereklamasi terlebih dahulu, baru dibuatkan sertifikat.
"Permohonan reklamasi itu juga ada surat menyuratnya antara Pemprov Kaltim dengan BPN Kanwil Kaltim, untuk minta izin reklamasi sisa tanah yang belum diberi sertifikatnya. Jadi keseluruhannya sudah tergambar di peta bidang sertifikat kita dengan luasan total 5.100 meter persegi,” terangnya.
Dengan bukti-bukti surat ini, lahan pemprov Kaltim kemudian dihibahkan ke Pemkot Balikpapan. Sisanya seluas 3.240 meter persegi masih masuk dalam peta bidang tersebut dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kepemilikan Pemprov yang diserahkan ke Pemkot Balikpapan.
"Jadi kalau ada anggapan lahan di belakang itu bukan milik pemkot, bagaimana mungkin ini sudah menjadi satu kesatuan. Dengan adanya putusan inkrah ini, betul sudah dasar kami bisa lakukan proses pembangunan," bebernya.
Pembangunan secara teknis lahan yang berada di bagian belakang itu disarankan tidak perlu reklamasi, cukup dengan pembuatan tiang pancang, sehingga saat lahan itu dimanfaatkan, maka sama dengan direklamasi dan baru diusulkan sertifikatnya.
"Kalau laut itu belum bisa disertifikasi, masa laut kosong mau disertifikasi. Kalau sudah dimanfaatkan baru disertifikasi," ungkapnya.
Dalam lokasi ini ada 17 rumah warga. Hanya saja masih ada empat rumah warga yang belum meninggalkan lokasi tersebut. "Selebihnya sudah meninggalkan lokasi secara sukarela. Tinggal empat yang bertahan, walaupun sudah dipanggil pengadilan diberi waktu delapan hari. Tapi belum mau, jadi kita bacakan sita eksekusinya," terangnya.
Selanjutnya, diberi waktu 8-14 hari untuk meninggalkan lokasi tersebut. Apabila dalam waktu yang ditentukan belum meninggalkan lokasi, maka Pemerintah Kota akan melakukan eksekusi riil. "Ini untuk kepentingan masyarakat dan sudah mendapatkan legalitas hukum, maka dengan terpaksa kita melakukan eksekusi riil," ujarnya.
Sementara itu, Panitera PN Balikpapan, Munir Hamid menyampaikan saat pembacaan sita eksekusi, apabila ada pihak-pihak yang masih merasa keberatan akan dibuatkan dan dimasukan dalam berita acara. "Ada prosedur-prosedur hukum yang bisa dilakukan, baik itu pemohon dan termohon," sebutnya.
Salah seorang pemilik segel, Kandarudin menuturkan putusan sita eksekusi yang dibacakan Panitera PN Balikpapan sudah jelas, bahwa status lahan milik Pemkot Balikpapan seluas 1.860 meter persegi bukan 5.100 meter persegi yang ada di plang pengumuman itu.
Dengan pembacaan sita eksekusi yang luasan 1.860 meter persegi atau lebar 30 meter dan panjang 62 meter, berarti batas di bagian belakang itu aman. “Tapi kenapa sampai di hancur batas tanah yang tidak kena itu," katanya.
Seharusnya diberi ganti untung, hanya pemberian uang santunan kerohiman, karena sudah dibacakan sita eksekusinya, berarti sudah resmi itu. "Kita sudah mendengar, patoknya sudah kita lihat," tuturnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar