Lahan ini pada tahun 1960 merupakan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan, ketika Pemkot menggunakan lahan ini justru mendapat gugatan dari masyarakat yang ada disana.
Dokumen yang diterima Pemkot Balikpapan dari Pemprov Kaltim luas lahan di lokasi ini seluruhnya 30 x 170 meter atau 5.100 meter persegi. Pemprov Kaltim bermohon kepada BPN Kanwil Provinsi Kaltim untuk mensertifikasi lahan keseluruhan dengan luasan 5.100 meter persegi.
Namun, pihak BPN Kanwil hanya mengabulkan 30x 62 meter atau dengan luasan 1.860 meter persegi, dengan alasan hanya itu yang baru bisa diberikan sertifikat karena berupa daratan, dan sisanya lahan laut jadi pasang surut, sehingga BPN Kanwil meminta kepada Pemprov Kaltim untuk mereklamasi terlebih dahulu, baru dibuatkan sertifikat.
“Permohonan reklamasi itu juga ada surat menyuratnya antara Pemprov Kaltim dengan BPN Kanwil Kaltim, untuk minta izin reklamasi sisa tanah yang belum diberi sertifikatnya. Jadi keseluruhannya sudah tergambar di peta bidang sertifikat kita dengan luasan total 5.100 meter persegi,” terangnya.
Dengan bukti-bukti surat ini, lahan pemprov Kaltim kemudian dihibahkan ke Pemkot Balikpapan. Sisanya seluas 3.240 meter persegi masih masuk dalam peta bidang tersebut dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kepemilikan Pemprov yang diserahkan ke Pemkot Balikpapan.

“Jadi kalau ada anggapan lahan di belakang itu bukan milik pemkot, bagaimana mungkin ini sudah menjadi satu kesatuan. Dengan adanya putusan inkrah ini, betul sudah dasar kami bisa lakukan proses pembangunan,” bebernya.
Pembangunan secara teknis lahan yang berada di bagian belakang itu disarankan tidak perlu reklamasi, cukup dengan pembuatan tiang pancang, sehingga saat lahan itu dimanfaatkan, maka sama dengan direklamasi dan baru diusulkan sertifikatnya.