Pemkot Balikpapan

Pemkot Didampingi Pengadilan Negeri dan BPN Lakukan Eksekusi Lahan Pembangunan RS Balbar 

lihat foto
Pemkot Balikpapan bersama Pengadilan Negeri Balikpapan dan BPN didampingi petugas gabungan TNI Polri, saya melakukan eksekusi, di lokasi pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu yang berada di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat,
Pemkot Balikpapan bersama Pengadilan Negeri Balikpapan dan BPN didampingi petugas gabungan TNI Polri, saya melakukan eksekusi, di lokasi pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu yang berada di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada hari Rabu (10/7/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Lahan pembangunan Rumah Sakit (RS) Sayang Ibu yang berada di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat (Balbar), telah dilakukan proses pencocokan lahan dan pemasangan patok batas. Termasuk, melakukan pembacaan sita eksekusi terhadap lahan tersebut.

Proses dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Pengadilan Negeri Balikpapan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) didampingi petugas gabungan TNI-Polri, pada hari Rabu (10/7/2024).

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Balikpapan, Zulkipli mengatakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari putusan inkrah dari Mahkamah Agung di tingkat kasasi, yang mana Pemkot Balikpapan memenangkan gugatan yang dilayangkan warga setempat.

"Arahan dari pengadilan, tingkat kasasi sudah cukup bagi kita untuk melakukan eksekusi tanah. Hari ini, kita melakukan penetapan lokasi dan pembacaan sita eksekusi," jelasnya.

Zulkipli mengatakan sesuai dengan komitmen Pemkot yang ingin taat hukum, maka pihaknya mengikuti semua aturan hukum dalam permasalahan ini.

Lokasi pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu yang berada di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada hari Rabu (10/7/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Lokasi pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu yang berada di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada hari Rabu (10/7/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

"Insyaallah, setelah tidak ada halangan lagi maka akan dilakukan kegiatan fisiknya, karena sudah clear. Maka sudah bisa mulai dibangun," jelasnya kepada media.

Zulkipli mengatakan lahan yang akan dilakukan eksekusi sesuai dengan sertifikasi, yang berukuran 62x30 meter. Lahan ini secara histori merupakan lahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang dihibahkan kepada Pemkot Balikpapan.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar