Pemkot Didampingi Pengadilan Negeri dan BPN Lakukan Eksekusi Lahan Pembangunan RS Balbar 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Pemkot Balikpapan bersama Pengadilan Negeri Balikpapan dan BPN didampingi petugas gabungan TNI Polri, saya melakukan eksekusi, di lokasi pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu yang berada di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada hari Rabu (10/7/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Pemkot Balikpapan bersama Pengadilan Negeri Balikpapan dan BPN didampingi petugas gabungan TNI Polri, saya melakukan eksekusi, di lokasi pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu yang berada di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada hari Rabu (10/7/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

“Kalau laut itu belum bisa disertifikasi, masa laut kosong mau disertifikasi. Kalau sudah dimanfaatkan baru disertifikasi,” ungkapnya.

 

Dalam lokasi ini ada 17 rumah warga. Hanya saja masih ada empat rumah warga yang belum meninggalkan lokasi tersebut. “Selebihnya sudah  meninggalkan lokasi secara sukarela. Tinggal empat yang bertahan, walaupun sudah dipanggil pengadilan diberi waktu delapan hari. Tapi belum mau, jadi kita bacakan sita eksekusinya,” terangnya.

 

Selanjutnya, diberi waktu 8-14 hari untuk  meninggalkan lokasi tersebut. Apabila dalam waktu yang ditentukan belum meninggalkan lokasi, maka Pemerintah Kota akan melakukan eksekusi riil. “Ini untuk kepentingan masyarakat dan sudah mendapatkan legalitas hukum, maka dengan terpaksa kita melakukan eksekusi riil,” ujarnya.

 

Sementara itu, Panitera PN Balikpapan, Munir Hamid menyampaikan saat pembacaan sita eksekusi, apabila ada pihak-pihak yang masih merasa keberatan akan dibuatkan dan dimasukan dalam berita acara. “Ada prosedur-prosedur hukum yang bisa dilakukan, baik itu pemohon dan termohon,” sebutnya.

 

Salah seorang pemilik segel, Kandarudin menuturkan putusan sita eksekusi yang dibacakan Panitera PN Balikpapan sudah jelas, bahwa status lahan milik Pemkot Balikpapan seluas 1.860 meter persegi bukan 5.100 meter persegi yang ada di plang pengumuman itu.

Pemkot Balikpapan bersama Pengadilan Negeri Balikpapan dan BPN didampingi petugas gabungan TNI Polri, saya melakukan eksekusi, di lokasi pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu yang berada di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada hari Rabu (10/7/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Pemkot Balikpapan bersama Pengadilan Negeri Balikpapan dan BPN didampingi petugas gabungan TNI Polri, saya melakukan eksekusi, di lokasi pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu yang berada di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada hari Rabu (10/7/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Dengan pembacaan sita eksekusi yang luasan 1.860 meter persegi atau lebar 30 meter dan panjang 62 meter, berarti batas di bagian belakang itu aman. “Tapi kenapa sampai di hancur batas tanah yang tidak kena itu,” katanya.

 

Seharusnya diberi ganti untung, hanya pemberian uang santunan kerohiman, karena sudah dibacakan sita eksekusinya, berarti sudah resmi itu. “Kita sudah mendengar, patoknya sudah kita lihat,” tuturnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.