“Kalau laut itu belum bisa disertifikasi, masa laut kosong mau disertifikasi. Kalau sudah dimanfaatkan baru disertifikasi,” ungkapnya.
Dalam lokasi ini ada 17 rumah warga. Hanya saja masih ada empat rumah warga yang belum meninggalkan lokasi tersebut. “Selebihnya sudah meninggalkan lokasi secara sukarela. Tinggal empat yang bertahan, walaupun sudah dipanggil pengadilan diberi waktu delapan hari. Tapi belum mau, jadi kita bacakan sita eksekusinya,” terangnya.
Selanjutnya, diberi waktu 8-14 hari untuk meninggalkan lokasi tersebut. Apabila dalam waktu yang ditentukan belum meninggalkan lokasi, maka Pemerintah Kota akan melakukan eksekusi riil. “Ini untuk kepentingan masyarakat dan sudah mendapatkan legalitas hukum, maka dengan terpaksa kita melakukan eksekusi riil,” ujarnya.
Sementara itu, Panitera PN Balikpapan, Munir Hamid menyampaikan saat pembacaan sita eksekusi, apabila ada pihak-pihak yang masih merasa keberatan akan dibuatkan dan dimasukan dalam berita acara. “Ada prosedur-prosedur hukum yang bisa dilakukan, baik itu pemohon dan termohon,” sebutnya.
Salah seorang pemilik segel, Kandarudin menuturkan putusan sita eksekusi yang dibacakan Panitera PN Balikpapan sudah jelas, bahwa status lahan milik Pemkot Balikpapan seluas 1.860 meter persegi bukan 5.100 meter persegi yang ada di plang pengumuman itu.

Dengan pembacaan sita eksekusi yang luasan 1.860 meter persegi atau lebar 30 meter dan panjang 62 meter, berarti batas di bagian belakang itu aman. “Tapi kenapa sampai di hancur batas tanah yang tidak kena itu,” katanya.
Seharusnya diberi ganti untung, hanya pemberian uang santunan kerohiman, karena sudah dibacakan sita eksekusinya, berarti sudah resmi itu. “Kita sudah mendengar, patoknya sudah kita lihat,” tuturnya.