Selanjutnya, petisi keempat adalah berkaitan dengan pegawai Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), agar ada menempatkan pegawai pengawas di Kota Balikpapan setidaknya 5 orang.
Selanjutnya pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sehingga dapat menjadikan UMKM sebagai basis pertumbuhan ekonomi Balikpapan, penyerapan tenaga kerja informal, dan identitas Balikpapan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan produk khas Balikpapan.
Petisi keenam berkaitan dengan revisi Perda nomor 5 tahun 2023. Pada pasal 34 ayat 3 yang membolehkan atau memberi izin menahan atau menyimpan dokumen asli berupa ijazah pendidikan, sertifikat keahlian, maupun dokumen lainnya milik pencari kerja, supaya bisa dicabut.
Petisi terakhir adalah petisi mengenai pembentukan keadilan hubungan industrial. Isi dari petisi tersebut langsung mendapat respon dari Wali Kota Balikpapan serta asisten dan kepala dinas terkait juga ikut memberikan jawaban dari pertanyaan dalam petisi itu.
“Kami menerima petisi yang merupakan aspirasi. Pada kesempatan ini kita berdoa bersama. Yakin dan percayalah kami pasti akan memfasilitasi fan membantu masyarakat kita terkhusus masyarakat menengah kebawah,” ucapnya.
Rahmad juga meminta kepada perwakilan serikat buruh untuk bisa menjaga kondusifitas Kota Balikpapan, kalau kota aman dan nyaman maka para investor akan semakin banyak. Tentunya, ini akan berdampak juga kepada UMKM.