Berita Kota Balikpapan

Peringatan May Day, Wali Kota Terima Tujuh Petisi dari Forum Komunikasi Serikat Pekerja Balikpapan

lihat foto
Peringatan May Day Tahun di kota Balikpapan dilaksanakan dengan penyerahan petisi dari perwakilan buruh yang dipimpin Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh Balikpapan Mugianto kepada Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas'ud, di Ruang Rapat I Balai Kot
Peringatan May Day Tahun 2024 di kota Balikpapan dilaksanakan dengan penyerahan petisi dari perwakilan buruh yang dipimpin Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh Balikpapan Mugianto kepada Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas'ud, di Ruang Rapat I Balai Kota Balikpapan, pada hari Rabu (1/5/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, diperingati setiap tahun pada tanggal 01 Mei.

Tahun 2024, peringatan May Day dilaksanakan dengan penyerahan petisi dari perwakilan buruh yang dipimpin

Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Balikpapan

Mugianto, kepada Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas'ud, di Ruang Rapat I Balai Kota Balikpapan, pada hari Rabu (1/5/2024).

Dalam petisi tersebut, menjelaskan beberapa hal yang menjadi keluhan para buruh di Kota Balikpapan, mulai dari pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal (TKL), sehingga meminta anggaran TKL pada APBD ditingkatkan, agar dapat memperluas pemberdayaan TKL.

Selain itu, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Diharapkan LPK dapat memberikan sertifikasi keahlian khusus sesuai kebutuhan pasar kerja di Balikpapan, serta penyelenggaraan sertifikasi diharapkan sudah terakreditasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), yang menjadi syarat atau kualifikasi yang diminta.

Termasuk, mengenai perluasan lapangan kerja dan informasi mengenai Job Market Fair (JMF) agar dipublikasikan ke publik melalui media pemkot atau media sosial lain yang dapat diakses masyarakat.

Terakhir, penerimaan dan penempatan TKL pada perusahaan yang beroperasi di Balikpapan agar dilaksanakan dengan transparan, objektif dan berkelanjutan sesuai peraturan daerah nomor 5 tahun 2023.

Permasalahan sub kontraktor RDMP JO terkait proses rekrutmen dan perlindungan hak pekerja, menjadi isi petisi kedua dan petisi ketiga terkait dengan Upah Minimun Kota (UMK) Kota Balikpapan.


Selanjutnya, petisi keempat adalah berkaitan dengan pegawai Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), agar ada menempatkan pegawai pengawas di Kota Balikpapan setidaknya 5 orang.

Selanjutnya pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sehingga dapat menjadikan UMKM sebagai basis pertumbuhan ekonomi Balikpapan, penyerapan tenaga kerja informal, dan identitas Balikpapan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan produk khas Balikpapan.

Petisi keenam berkaitan dengan revisi Perda nomor 5 tahun 2023. Pada pasal 34 ayat 3 yang membolehkan atau memberi izin menahan atau menyimpan dokumen asli berupa ijazah pendidikan, sertifikat keahlian, maupun dokumen lainnya milik pencari kerja, supaya bisa dicabut.

Petisi terakhir adalah petisi mengenai pembentukan keadilan hubungan industrial. Isi dari petisi tersebut langsung mendapat respon dari Wali Kota Balikpapan serta asisten dan kepala dinas terkait juga ikut memberikan jawaban dari pertanyaan dalam petisi itu.

"Kami menerima petisi yang merupakan aspirasi. Pada kesempatan ini kita berdoa bersama. Yakin dan percayalah kami pasti akan memfasilitasi fan membantu masyarakat kita terkhusus masyarakat menengah kebawah," ucapnya.

Rahmad juga meminta kepada perwakilan serikat buruh untuk bisa menjaga kondusifitas Kota Balikpapan, kalau kota aman dan nyaman maka para investor akan semakin banyak. Tentunya, ini akan berdampak juga kepada UMKM.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar