Kejagung Resmi Tetapkan Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Tersangka Korupsi BTS Rp 8,32 T

oleh -
Editor: Ardiansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Foto: Dok/Penkum Kejakgung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Foto: Dok/Penkum Kejakgung.

Kuntadi menjelaskan, peran tersangka YUS dalam kasus ini adalah sebagai bos di PT BUP. Perusahaan tersebut, adalah pihak sub kontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok tenaga surya atau power system dalam pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi.

Dari pengerjaan proyek tersebut, Kuntadi mengaku ditemukan bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi. 

“Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YUS dan perusahaannya, yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kuntadi.

Setelah ditetapkan tersangka, kata Kuntadi, tim penyidikan Jampidsus melakukan penahanan terhadap tersangka YUS. Tersangka YUS untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari.

Penahanan tersebut dikatakan untuk mempercepat proses penyidikan. Dan penyidik sementara ini menjerat tersangka YUS dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

MY atau YUS menjadi tersangka ke-8 dalam penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Tujuh tersangka sebelumnya yang sudah ditetapkan sampai saat ini masih mendekam di tahanan menunggu persidangan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.