BorneoFlash.com - Mendekati Hari Raya Idul Adha 2023/1444 H, umat Islam memperingatinya dengan cara memotong hewan sapi atau kambing/domba. Lantas apa hukum menyembelih qurban?
Jumhur ulama tidak mewajibkan, namun sebagiannya ada yang mewajibkan. Bahkan ada yang menyebutnya sunnah kifayah dan lainnya.
Sunnah Muakkadah
Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah.
Selain didukung oleh ketiga mazhab besar itu, pendapat yang tidak mewajibkan qurban ini juga merupakan pendapat para sahabat nabi yang mulia. Di antara shahabat yang tidak mewajibkan qurban adalah Abu Bakar Asy-Shiddiq, Umar bin Khattab, Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhum.
Sedangkan yang tidak mewajibkan dari kalangan ulama di level tabi'in diantaranya Abu Ma'sud Al Badri, Said bin Al Musayyib, Atha', Alqamah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Munzdir.
Bahkan Abu Yusuf meski dari mazhab Hanafiyah, termasuk yang berpendapat bahwa menyembelih hewan udhiyah tidak wajib, hanya sunnah muakkadah.
Karena bukan wajib, maka kalau pun seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan qurban, maka dia tidak berdosa. Apalagi bila mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan miskin. Namun bila seseorang sudah mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila tidak menyembelih hewan qurban.
Dalilnya adalah :
Hadits Rasulullah
"Jika telah memasuki 10 (hari bulan Dzulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kukunya." (HR. Muslim dan lainnya).
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar