BorneoFlash.com - Mendekati Hari Raya Idul Adha 2023/1444 H, umat Islam memperingatinya dengan cara memotong hewan sapi atau kambing/domba. Lantas apa hukum menyembelih qurban?
Jumhur ulama tidak mewajibkan, namun sebagiannya ada yang mewajibkan. Bahkan ada yang menyebutnya sunnah kifayah dan lainnya.
Sunnah Muakkadah
Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah.
Selain didukung oleh ketiga mazhab besar itu, pendapat yang tidak mewajibkan qurban ini juga merupakan pendapat para sahabat nabi yang mulia. Di antara shahabat yang tidak mewajibkan qurban adalah Abu Bakar Asy-Shiddiq, Umar bin Khattab, Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhum.
Sedangkan yang tidak mewajibkan dari kalangan ulama di level tabi'in diantaranya Abu Ma'sud Al Badri, Said bin Al Musayyib, Atha', Alqamah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Munzdir.
Bahkan Abu Yusuf meski dari mazhab Hanafiyah, termasuk yang berpendapat bahwa menyembelih hewan udhiyah tidak wajib, hanya sunnah muakkadah.
Karena bukan wajib, maka kalau pun seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan qurban, maka dia tidak berdosa. Apalagi bila mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan miskin. Namun bila seseorang sudah mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila tidak menyembelih hewan qurban.
Dalilnya adalah :
Hadits Rasulullah
"Jika telah memasuki 10 (hari bulan Dzulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kukunya." (HR. Muslim dan lainnya).
Dalam hal ini perkataan Rasulullah bahwa seseorang ingin berkurban menunjukkan bahwa hukum berkurban itu diserahkan kepada kemauan seseorang, artinya tidak menjadi wajib melainkan sunnah. Kalau hukumnya wajib, maka tidak disebutkan kalau berkeinginan.
"Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu salat witir, menyembelih udhiyah dan salat dhuha." (HR. Ahmad dan Al-Hakim).
Perbuatan Abu Bakar dan Umar
Dalil lainnya adalah atsar dari Abu Bakar dan Umar bahwa mereka berdua tidak melaksanakan penyembelihan hewan qurban dalam satu atau dua tahun, karena takut dianggap menjadi kewajiban.
Dan hal itu tidak mendapatkan penentangan dari para shahabat yang lainnya. Atsar ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi.
Wajib
Pendapat kedua menyebutkan bahwa menyembelih hewan udhiyah hukumnya wajib bagi tiap muslim yang muqim untuk setiap tahun berulang kewajibannya.
Yang berpendapat wajib adalah mazhab Abu Hanifah. Selain itu juga ada Rabi'ah, Al Laits bin Saad, Al Auza'i, Ats Tsauri dan salah satu pendapat dari mazhab Maliki.
Dalil yang mereka kemukakan sampai bisa mengatakan hukumnya wajib adalah ijtihad dari firman Allah:
فَصَل لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah." (QS. Al Kautsar: 2).
Menurut mereka, ayat ini berbentuk amr atau perintah. Dan pada dasarnya setiap perintah itu hukumnya wajib untuk dikerjakan.
Selain itu juga ada sabda Rasulullah berikut ini yang menguatkan, yaitu:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,"Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat salat kami". (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim menshahihkannya).
Hadits ini melarang orang Islam yang tidak menyembelih udhiyah untuk tidak mendekati masjid atau tempat salat. Seolah-olah orang itu bukan muslim atau munafik.
Sunnah 'Ain dan Kifayah
Istilah sunnah 'ain dan kiyafah mungkin agak asing lagi buat telinga kita. Biasanya yang kita kenal istilah fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Lalu siapa yang berpendapat demikian dan apa maksudnya?
Mazhab Syafi'iyah berpendapat bahwa syariat menyembelih hewan udhiyah itu hukumnya sunnah ain untuk tiap-tiap pribadi muslim sekali seumur hidup, dan sunnah kifayah untuk sebuah keluarga.
Sunnah 'ain maksudnya ibadah ini bukan wajib hukumnya, tetapi sunnah, namun berlaku untuk orang per orang bukan sunnah untuk bersama-sama. Minimal setiap orang muslim disunnahkan untuk menyembelih udhiyah sekali seumur hidupnya. Perbandingannya seperti ibadah haji, dimana minimal sekali seumur hidup wajib mengerjakan haji.
Sedangkan yang dimaksud dengan sunnah kifayah adalah disunnahkan bagi sebuah keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak, setidaknya dalam satu rumah, untuk menyembelih seekor hewan udhiyah, berupa kambing.
Dalil yang mereka kemukakan adalah hadits Nabi berikut ini:
Kami wuquf bersama Rasulullah, Aku mendengar beliau bersabda,"Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih udhiyah tiap tahun. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmizy).
Berubah Dari Sunnah Menjadi Wajib
Di mata para ulama yang punya pendapat bahwa menyembelih hewan udhiyah hukumnya sunnah, hukumnya berubah menjadi wajib apabila sebelumnya telah dinadzarkan.
Nadzar itu sendiri adalah sebuah janji kepada Allah yang apabila permintaannya dikabulkan Allah, maka dia akan melakukan salah satu bentuk ibadah sunnah yang kemudian menjadi wajib untuk dikerjakan.
Nadzar untuk menyembelih hewan udhiyah membuat hukumnya berubah dari sunnah menjadi wajib. Baik dengan menyebutkan hewannya yang sudah ditentukan, atau tanpa menyebutkan hewan tertentu.
Kalau seseorang punya kambing yang menyebutkan bahwa kambingnya akan disembelihnya sebagai udhiyah apabila permohonannya dikabulkan Allah, maka wajib atasnya untuk menyembelih kambing itu, dan tidak boleh diganti dengan kambing yang lain.
Sedangkan kalau dia tidak menentukan kambing tertentu, hanya sekedar berjanji untuk menyembelih kambing udhiyah, maka boleh menyembelih kambing yang mana saja.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar