Dalam hal ini perkataan Rasulullah bahwa seseorang ingin berkurban menunjukkan bahwa hukum berkurban itu diserahkan kepada kemauan seseorang, artinya tidak menjadi wajib melainkan sunnah. Kalau hukumnya wajib, maka tidak disebutkan kalau berkeinginan.
"Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu salat witir, menyembelih udhiyah dan salat dhuha." (HR. Ahmad dan Al-Hakim).
Perbuatan Abu Bakar dan Umar
Dalil lainnya adalah atsar dari Abu Bakar dan Umar bahwa mereka berdua tidak melaksanakan penyembelihan hewan qurban dalam satu atau dua tahun, karena takut dianggap menjadi kewajiban.
Dan hal itu tidak mendapatkan penentangan dari para shahabat yang lainnya. Atsar ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi.
Wajib
Pendapat kedua menyebutkan bahwa menyembelih hewan udhiyah hukumnya wajib bagi tiap muslim yang muqim untuk setiap tahun berulang kewajibannya.
Yang berpendapat wajib adalah mazhab Abu Hanifah. Selain itu juga ada Rabi'ah, Al Laits bin Saad, Al Auza'i, Ats Tsauri dan salah satu pendapat dari mazhab Maliki.
Dalil yang mereka kemukakan sampai bisa mengatakan hukumnya wajib adalah ijtihad dari firman Allah:
فَصَل لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah." (QS. Al Kautsar: 2).
Menurut mereka, ayat ini berbentuk amr atau perintah. Dan pada dasarnya setiap perintah itu hukumnya wajib untuk dikerjakan.
Selain itu juga ada sabda Rasulullah berikut ini yang menguatkan, yaitu:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,"Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat salat kami". (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim menshahihkannya).
Hadits ini melarang orang Islam yang tidak menyembelih udhiyah untuk tidak mendekati masjid atau tempat salat. Seolah-olah orang itu bukan muslim atau munafik.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar