Idul Adha 1444 H

Idul Adha 2023, Hukum Qurban: Wajib atau Sunah?

lihat foto
Ilustrasi hewan kurban sapi. Foto: IST
Ilustrasi hewan kurban sapi. Foto: IST
  1. Sunnah 'Ain dan Kifayah

Istilah sunnah 'ain dan kiyafah mungkin agak asing lagi buat telinga kita. Biasanya yang kita kenal istilah fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Lalu siapa yang berpendapat demikian dan apa maksudnya?

Mazhab Syafi'iyah berpendapat bahwa syariat menyembelih hewan udhiyah itu hukumnya sunnah ain untuk tiap-tiap pribadi muslim sekali seumur hidup, dan sunnah kifayah untuk sebuah keluarga.

Sunnah 'ain maksudnya ibadah ini bukan wajib hukumnya, tetapi sunnah, namun berlaku untuk orang per orang bukan sunnah untuk bersama-sama. Minimal setiap orang muslim disunnahkan untuk menyembelih udhiyah sekali seumur hidupnya. Perbandingannya seperti ibadah haji, dimana minimal sekali seumur hidup wajib mengerjakan haji.

Sedangkan yang dimaksud dengan sunnah kifayah adalah disunnahkan bagi sebuah keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak, setidaknya dalam satu rumah, untuk menyembelih seekor hewan udhiyah, berupa kambing.

Dalil yang mereka kemukakan adalah hadits Nabi berikut ini:

Kami wuquf bersama Rasulullah, Aku mendengar beliau bersabda,"Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih udhiyah tiap tahun. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmizy).

  1. Berubah Dari Sunnah Menjadi Wajib

Di mata para ulama yang punya pendapat bahwa menyembelih hewan udhiyah hukumnya sunnah, hukumnya berubah menjadi wajib apabila sebelumnya telah dinadzarkan.

Nadzar itu sendiri adalah sebuah janji kepada Allah yang apabila permintaannya dikabulkan Allah, maka dia akan melakukan salah satu bentuk ibadah sunnah yang kemudian menjadi wajib untuk dikerjakan.

Nadzar untuk menyembelih hewan udhiyah membuat hukumnya berubah dari sunnah menjadi wajib. Baik dengan menyebutkan hewannya yang sudah ditentukan, atau tanpa menyebutkan hewan tertentu.

Kalau seseorang punya kambing yang menyebutkan bahwa kambingnya akan disembelihnya sebagai udhiyah apabila permohonannya dikabulkan Allah, maka wajib atasnya untuk menyembelih kambing itu, dan tidak boleh diganti dengan kambing yang lain.

Sedangkan kalau dia tidak menentukan kambing tertentu, hanya sekedar berjanji untuk menyembelih kambing udhiyah, maka boleh menyembelih kambing yang mana saja.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar