Jadwal Pendaftaran Beasiswa Stimulan Pemkab Paser Tahun 2023.
Pendaftaran Beasiswa Online akan di mulai pada Maret 2023.
Penerimaan dan Penyampaian Berkas Administrasi di Kantor Bagian Kesra Setda Kabupaten Paser dilakukan Pada Mei hingga Juli 2023.
Proses Verifikasi Berkas Pemohon diagendakan pada Agustus 2023 oleh Tim Pengelola
Pengumuman Penerima Beasiswa pada Minggu Pertama September 2023 oleh Tim Pengelola
Proses Pencairan Dana Beasiswa pada September 2023 oleh Tim Pengelola/Bendahara
Penyaluran Dana Beasiswa melalui Bank yang Ditunjuk pada September 2023.
Persyaratan Beasiswa Stimulan Tidak Mampu Program Diploma/Sarjana (D3, D4/S1) adalah sebagai berikut:
Mengajukan surat permohonan ke Bupati Paser cq. Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Paser (formulir tersedia) dengan melampirkan:
Surat Keterangan aktif Kuliah yang terbaru dari Perguruan Tinggi/Akademi/Institut (asli).
Surat Pernyataan Bukan ASN/CASN/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta dan tidak menerima/sedang akan menerima beasiswa dari lembaga manapun yang bermaterai 10.000 dan diketahui oleh Pihak Perguruan Tinggi/Akademi/Institut (asli).
Fotokopi Identitas Tidak Mampu (ITM) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali surat keterangan tidak mampu (SKT) asli dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat.
Masuk dalam kriteria tidak mampu dari Dinas Sosial Kab. Paser.
Fotokopi Nilai Kartu Hasil Studi (KHS) yang terbaru dan disahkan oleh Pihak Perguruan Tinggi/Akademi/Institut dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk semester III/IV, melampirkan KHS semester II.
Untuk semester V/VI, melampirkan KHS semester IV.
Untuk semester VIII (khusus mahasiswa S1), melampirkan KHS semester VI.
Fotokopi nilai akreditasi Program Studi dan akreditasi Perguruan Tinggi mahasiswa pemohon yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi bersangkutan.
Fotokopi Kartu Mahasiswa yang masih berlaku, legalisir dari Perguruan Tinggi masing-masing.
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Pas Photo ukuran 3x4 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar.
Melampirkan fotokopi rekening Bank Kaltimtara/BRI yang masih aktif dan dilegalisir oleh pihak bank bersangkutan.
Permohonan dibuat 1 (satu) rangkap serta dijilid.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar