Berita Pemkab Paser

Beasiswa Stimulan Pemkab Paser Tahun 2023, Simak Disini!

lihat foto
Beasiswa Stimulan Pemkab Paser Tahun 2023, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romif Erwinadi Foto:MC Paser
Beasiswa Stimulan Pemkab Paser Tahun 2023, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romif Erwinadi Foto:MC Paser

BorneoFlash.com,

PASER

- Untuk meningkatkan SDM demi mewujudkan Paser MAS (Maju, Adil Dan Sejahtera, Pemkab Paser memberikan beasiswa kepada mahasiswa Kabupaten Paser.

Namun, proses seleksi selama ini masih menggunakan sistem konvensional atau manual, sehingga belum efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, perlu diperhatikan peningkatan kualitas pelayanan pemberian beasiswa.

Program bantuan beasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di Kabupaten Paser agar lebih berkualitas dan berdaya saing.

Selain itu, tujuan utamanya ialah memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk dapat berkompetisi dalam mengejar prestasi di bidang akademik dan membantu meringankan beban orang tua dalam membiayai pendidikan anak yang berprestasi atau tidak mampu.

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romif Erwinadi menyampaikan beasiswa yang disalurkan itu merupakan program Pemkab Paser untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Paser.


“Total anggaran hampir mencapai satu miliar dikhususkan untuk bantuan Beasiswa Berprestasi, Beasiswa Stimulan Tidak Mampu dan Beasiswa Kerjasama,” ucap Romif pada Rabu (5/4/2023).

Pemerintah Kabupaten Paser melalui Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Paser Sebanyak 291 Kuota Beasiswa Stimulan Pemerintah Kabupaten Paser

Sasaran program pemberian beasiswa Kabupaten Paser dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mahasiswa Program Diploma/Sarjana (D3,D4/S1), umum, dan Program Magister (S2), yang mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi di dalam/luar daerah Paser dalam wilayah Indonesia

  • Mahasiswa adalah warga Kabupaten Paser yang memiliki KTP Kabupaten Paser yang masih berlaku.

  • Mahasiswa tidak berstatus PNS/CPNS/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta;

  • Mahasiswa jenjang Diploma (D3) batas maksimal semester 6 (enam) dan untuk jenjang Sarjana (D4/S1) batas maksimal semester 8 (delapan);

  • Mahasiswa jenjang Magister (S2) batas maksimal semester 6 (enam)

  • Mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi yang memiliki ijin penyelenggara resmi dari Pemerintah (Kemenristekdikti, Kemenag, Kemenkes atau Lembaga lainnya yang berwenang);

PERSYARATAN PENGAJUAN BEASISWA STIMULAN MAHASISWA

Umum

  1. Mahasiswa yang bersangkutan tidak dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memperoleh putusan hukum tetap karena suatu perkara pidana atau perbuatan kejahatan yang dilakukan

  2. Mahasiswa yang bersangkutan masih terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada Perguruan Tinggi;

  3. Mahasiswa yang bersangkutan minimal sudah menyelesaikan pendidikan di semester II saat mengajukan beasiswa, kecuali mahasiswa program kerjasama minimal sudah lulus seleksi pada Perguruan Tinggi yang dimaksud;

  4. Mahasiswa yang bersangkutan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain, kecuali pemohon beasiswa kategori kerjasama karena pendanaannya dilakukan secara bersama;

  5. Mahasiswa yang bersangkutan hanya boleh mengusulkan 1 (satu) kategori beasiswa stimulan;

  6. Mahasiswa Universitas Terbuka memilih kuota beasiswa luar daerah dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan pada persyaratan beasiswa harus dikeluarkan atau diterbitkan oleh UPBJJ-UT Samarinda (Unit Program Belajar Jarak Jauh);

  7. Jika mahasiswa tersebut tercatat pada kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Paser bukan merupakan anak kandung dan/atau tidak lahir di Kabupaten Paser, maka harus melampirkan Surat Keterangan dari Desa/Lurah setempat bahwa mahasiswa tersebut sudah berdomisili di Kabupaten Paser minimal 5 (lima) tahun.

Khusus

Persyaratan Beasiswa Stimulan Berprestasi Program Diploma/Sarjana (D3, D4/S1), sebagai berikut:

Mengajukan surat permohonan ke Bupati Paser melalui Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Paser (formulir tersedia) dengan melampirkan:

  • Surat Keterangan aktif Kuliah terbaru dari Perguruan Tinggi/Akademi/Institut (asli);

  • Surat Pernyataan tidak menjadi ASN/CASN/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta dan tidak menerima/sedang akan menerima beasiswa dari lembaga manapun yang bermaterai 10.000 dan diketahui oleh Pihak Perguruan Tinggi/Akademi/Institut (asli);

  • Foto Copy Nilai Kartu Hasil Studi (KHS) terbaru yang telah disahkan oleh Pihak Perguruan Tinggi/Akademi/Institut dengan ketentuan sebagai berikut:

    Untuk semester III/IV, melampirkan KHS semester II;

    Untuk semester V/VI, melampirkan KHS semester IV;

    Untuk semester VIII, melampirkan KHS semester VI (khusus mahasiswa S1);

  • Foto copy nilai akreditasi Program Studi dan akreditasi Perguruan Tinggi mahasiswa pemohon yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi bersangkutan;

  • Foto Copy Kartu Mahasiswa yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi masing-masing;

  • Foto Copy KTP yang masih berlaku;

  • Foto Copy Kartu Keluarga;

  • Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;

  • Foto copy rekening bankaltimtara/BRI yang masih aktif dan telah dilegalisir oleh pihak bank bersangkutan;

  • Permohonan dibuat 1 (satu) rangkap serta dijilid.



Jadwal Pendaftaran Beasiswa Stimulan Pemkab Paser Tahun 2023.


  • Pendaftaran Beasiswa Online akan di mulai pada Maret 2023.

  • Penerimaan dan Penyampaian Berkas Administrasi di Kantor Bagian Kesra Setda Kabupaten Paser dilakukan Pada Mei hingga Juli 2023.

  • Proses Verifikasi Berkas Pemohon diagendakan pada Agustus 2023 oleh Tim Pengelola

  • Pengumuman Penerima Beasiswa pada Minggu Pertama September 2023 oleh Tim Pengelola

  • Proses Pencairan Dana Beasiswa pada September 2023 oleh Tim Pengelola/Bendahara

  • Penyaluran Dana Beasiswa melalui Bank yang Ditunjuk pada September 2023.

Persyaratan Beasiswa Stimulan Tidak Mampu Program Diploma/Sarjana (D3, D4/S1) adalah sebagai berikut:

Mengajukan surat permohonan ke Bupati Paser cq. Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Paser (formulir tersedia) dengan melampirkan:

  • Surat Keterangan aktif Kuliah yang terbaru dari Perguruan Tinggi/Akademi/Institut (asli).

  • Surat Pernyataan Bukan ASN/CASN/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta dan tidak menerima/sedang akan menerima beasiswa dari lembaga manapun yang bermaterai 10.000 dan diketahui oleh Pihak Perguruan Tinggi/Akademi/Institut (asli).

  • Fotokopi Identitas Tidak Mampu (ITM) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali surat keterangan tidak mampu (SKT) asli dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat.

  • Masuk dalam kriteria tidak mampu dari Dinas Sosial Kab. Paser.

  • Fotokopi Nilai Kartu Hasil Studi (KHS) yang terbaru dan disahkan oleh Pihak Perguruan Tinggi/Akademi/Institut dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk semester III/IV, melampirkan KHS semester II.

  • Untuk semester V/VI, melampirkan KHS semester IV.

  • Untuk semester VIII (khusus mahasiswa S1), melampirkan KHS semester VI.

  • Fotokopi nilai akreditasi Program Studi dan akreditasi Perguruan Tinggi mahasiswa pemohon yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi bersangkutan.

  • Fotokopi Kartu Mahasiswa yang masih berlaku, legalisir dari Perguruan Tinggi masing-masing.

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.

  • Fotokopi Kartu Keluarga.

  • Pas Photo ukuran 3x4 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar.

  • Melampirkan fotokopi rekening Bank Kaltimtara/BRI yang masih aktif dan dilegalisir oleh pihak bank bersangkutan.

  • Permohonan dibuat 1 (satu) rangkap serta dijilid.


Persyaratan Beasiswa Stimulan Pemkab Paser Program Magister (S2), sebagai berikut:

Mengajukan surat permohonan ke Bupati Paser cq. Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Paser (formulir tersedia) melampirkan:

  • Surat Keterangan aktif Kuliah yang terbaru dari Perguruan Tinggi/Akademi/Institut (Asli);

  • Surat Pernyataan Bukan ASN/CASN/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta dan tidak menerima/sedang akan menerima beasiswa dari lembaga manapun yang bermaterai 10.000 dan diketahui oleh Pihak Perguruan Tinggi/Akademi/Institut (asli);

  • Foto Copy ijin penyelenggaraan program Magister dari Perguruan Tinggi tempat kuliah(dilegalisir);
  • Foto copy nilai akreditasi Program Studi dan akreditasi Perguruan Tinggi mahasiswa pemohon yang telah dilegalisir Perguruan Tinggi bersangkutan;

  • Fotocopy Kartu Mahasiswa yang masih berlaku, legalisir Perguruan Tinggi masing-masing;

  • Foto Copy Nilai Kartu Hasil Studi (KHS) yang terbaru dan dilegalisir oleh Pihak Perguruan Tinggi/Akademi/Institut masing-masing;

  • Foto Copy KTP yang masih berlaku dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

  • Foto Copy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

  • Pas Photo ukuran 3x4 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar;

  • Melampirkan foto copy rekening bankaltimtara/BRI yang masih aktif dan dilegalisir oleh pihak bank bersangkutan;

  • Surat Permohonan dibuat 1 (Satu) Rangkap serta dijilid;

Persyaratan bantuan Stimulan/beasiswa Program Kedokteran sebagai berikut:

Mengajukan surat permohonan ke Bupati Paser cq. Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Paser (formulir tersedia) dengan melampirkan:

  • Surat Keterangan aktif sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran;

  • Surat Pernyataan Bukan ASN/CASN/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta dan tidak menerima/sedang akan menerima beasiswa dari lembaga manapun yang bermaterai 10.000 dan telah disahkan oleh Pihak Perguruan Tinggi/Akademi/Institut (asli);

  • Foto Copy Nilai Kartu Hasil Studi (KHS) yang terbaru dan telah disahkan oleh Pihak Perguruan Tinggi/Akademi/Institut;

  • Foto Copy Kartu Mahasiswa yang telah disahkan di Perguruan Tinggi;

  • Foto Copy KTP yang masih berlaku;

  • Foto Copy Kartu Keluarga;

  • Pas Photo ukuran 3x4 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar;

  • Permohonan dibuat 1 (Satu) Rangkap serta dijilid.

Persyaratan beasiswa program Kerjasama STTD Bekasi adalah sebagai berikut:

  • Calon penerima beasiswa harus berasal dari Kabupaten Paser.

  • Calon penerima beasiswa harus mengajukan surat permohonan ke Bupati Paser Cq. Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Paser (formulir tersedia) dengan melampirkan:
  • Surat Keterangan aktif kuliah yang terbaru dari Perguruan Tinggi (asli);

  • Surat Pernyataan Bukan ASN/CASN/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta yang bermaterai 10.000;

  • Foto copy Nilai Kartu Hasil Studi (KHS) yang terbaru atau copy bukti lulus seleksi bagi mahasiswa baru yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi bersangkutan;

  • Foto copy nilai akreditasi Program Studi dan akreditasi Perguruan Tinggi mahasiswa pemohon yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi bersangkutan;

  • Foto copy Kartu Mahasiswa yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi bersangkutan;

  • Foto copy KTP yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

  • Foto copy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

  • Pas Photo ukuran 3x4 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar;

  • Fotocopy rekening bank kaltimtara/BRI yang telah dilegalisir oleh pihak bank bersangkutan;

  • Surat permohonan dibuat 1 (satu) rangkap serta dijilid.

Beasiswa Pemkab Paser di harapkan dapat membantu warga di Kabupaten Paser yang ingin menempuh pendidikan tinggi demi meningkatkan SDM yang sesuai dengan Motto Kabupaten yaitu Paser MAS (Maju Adil dan Sejahtera).

Pentingnya Kesejahteraan dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar