Wapres Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan Melalui e-Filing Sebelum 31 Maret 2023

by -
Editor: Ardiansyah
Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin telah menyelesaikan laporan SPT Tahunannya untuk tahun 2022 melalui e-filing.(Foto: BPMI Setpres)
Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin telah menyelesaikan laporan SPT Tahunannya untuk tahun 2022 melalui e-filing.(Foto: BPMI Setpres)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Setiap wajib pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak setiap tahun, Oleh karena itu, warga diharapkan untuk memberikan laporan SPT Tahunannya sebelum akhir 31 Maret 2023. pada Selasa (14/03/2023).

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin telah menyelesaikan laporan SPT Tahunannya untuk tahun 2022 melalui e-filing. “Saya mengajak semua Wajib Pajak untuk segera memberikan laporan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Individu dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, untuk kenyamanan atau menghindari kesulitan atau ancaman di masa depan,” imbau Wapres pada Selasa (14/03/2023).

Wapres menyatakan bahwa selain sebagai kewajiban, melaporkan pajak adalah tanggung jawab terutama bagi aparat negara dan petinggi masyarakat.

“Wakil Presiden tentu tidak terkecuali. Oleh karena itu, pada hari ini saya sudah memberikan laporan SPT tahunan saya melalui e-filing dengan lancar,” tambah Wapres.

Di sisi lain, penggunaan dana pajak juga harus disertai dengan transparansi yang diberikan kepada warga. Hal ini sebagai modal khusus dalam membangun kepercayaan warga dalam membayar pajak dan menyampaikannya tepat waktu.

“Implikasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan warga pada amanah yang dijalankan pemerintahan, dalam bidang keuangan dan pembangunan negara,” tegas Wapres.

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.