BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sebagai upaya untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama bersama para awak media di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara)menggelar Media Gathering Tahun 2022 secara langsung dengan mengundang 13 media cetak, tayang, dan daring di Kaltimtara Coworking Space, Kanwil DJP Kaltimtara, Kota Balikpapan.
Media Gathering dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Desember 2022 mulai pukul 10.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dengan mengusung tema “Harmoni Sinergi Prestasi”.
Adapun narasumber pada kegiatan kali ini adalah Max Darmawan, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara didampingi Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sihaboedin Effendy dan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Windu Kumoro.
Tujuan dari Media Gathering ini adalah untuk meningkatkan hubungan profesional antara Kanwil DJP Kaltimtara dengan kalangan media di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta memberikan informasi perpajakan selama tahun 2022 kepada awak media.
Adapun pokok bahasan dalam Media Gathering kali ini sebagai berikut:
Capaian Realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara sebesar Rp1,30 triliun dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp12,7 triliun.
Total ada 4.787 wajib pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengikuti program ini. Program ini merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Perubahan NIK menjadi NPWP sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memberlakukan perubahan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh wajib pajak.
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya akan menjadi NPWP.
- Bagi Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, dan Orang Pribadi bukan penduduk, NPWPnya akan disesuaikan menjadi format 16 digit angka.
- Bagi Wajib Pajak Badan Cabang, NPWP akan menyesuaikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).