Oleh karena itu, Wapres kembali menghimbau kepada semua wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya secara baik dan tepat waktu. Wapres menyampaikan terima kasih kepada semua wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan patuh.
“Kepada Wajib Pajak, saya mengingatkan agar jangan lupa melakukan validasi NIK sebagai NPWP untuk memudahkan pelayanan administrasi perpajakan,” papar Wapres.
Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika dan Staf Khusus Wakil Presiden Sektor Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi dalam pengumuman SPT Pajak Tahun 2022.

Kementerian Keuangan telah meluncurkan fitur layanan SPT online, yaitu e-filing, yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan pemotongan pajak secara online tanpa harus mengunjungi kantor pajak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan pajak SPT tahunan secara online:
- Kunjungi situs e-filing di djponline.pajak.go.id
- Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki akun e-Filing, silakan masuk ke akun. Bagi yang belum memiliki akun, silakan daftar terlebih dahulu.
- Klik “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT
- Jawab pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil Wajib Pajak
- Pilih SPT dengan panduan atau tanpa panduan
- Isi semua pertanyaan dalam formulir sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Setelah semua pertanyaan terisi dengan benar, laporan pajak SPT tahunan telah selesai dilakukan. Bukti pengisian SPT akan dikirimkan ke email Wajib Pajak.
ini Merupakan langkah-langkah untuk melaporkan pajak SPT tahunan secara online Ingatlah untuk melaporkan sebelum akhir Maret 2023.
(Sumber : Kementerian Sekretariat Negara)