Berikut Sanksi Administrasi kepada WP yang Tidak Melakukan Pelaporan SPT Bertahun-tahun

by -
Writer: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Lapor SPT Tahunan/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Lapor SPT Tahunan/Foto: Andhika Prasetia/detikcom

BorneoFlash.com – Batas waktu lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) Pribadi tinggal menghitung hari. 

Adapun batas waktu pelaporan untuk WP Pribadi paling lambat 31 Maret 2023 dan WP badan 30 April 2023.

Karenanya, bagi wajib pajak yang belum melapor diingatkan untuk segera lapor. 

Sebab apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Wajib pajak yang tak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. 

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

  1. Denda sebesar Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Denda sebesar Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya
  3. Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
  4. Denda sebesar Rp 100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.