SPT Tahunan 2023

Wapres Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan Melalui e-Filing Sebelum 31 Maret 2023

lihat foto
Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin telah menyelesaikan laporan SPT Tahunannya untuk tahun 2022 melalui e-filing.(Foto: BPMI Setpres)
Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin telah menyelesaikan laporan SPT Tahunannya untuk tahun 2022 melalui e-filing.(Foto: BPMI Setpres)

BorneoFlash.com, JAKARTA - Setiap wajib pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak setiap tahun,

Oleh karena itu, warga diharapkan untuk memberikan laporan SPT Tahunannya sebelum akhir 31 Maret 2023. pada Selasa (14/03/2023).

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin telah menyelesaikan laporan SPT Tahunannya untuk tahun 2022 melalui e-filing. "Saya mengajak semua Wajib Pajak untuk segera memberikan laporan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Individu dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, untuk kenyamanan atau menghindari kesulitan atau ancaman di masa depan," imbau Wapres pada Selasa (14/03/2023).

Wapres menyatakan bahwa selain sebagai kewajiban, melaporkan pajak adalah tanggung jawab terutama bagi aparat negara dan petinggi masyarakat.

"Wakil Presiden tentu tidak terkecuali. Oleh karena itu, pada hari ini saya sudah memberikan laporan SPT tahunan saya melalui e-filing dengan lancar," tambah Wapres.

Di sisi lain, penggunaan dana pajak juga harus disertai dengan transparansi yang diberikan kepada warga. Hal ini sebagai modal khusus dalam membangun kepercayaan warga dalam membayar pajak dan menyampaikannya tepat waktu.

"Implikasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan warga pada amanah yang dijalankan pemerintahan, dalam bidang keuangan dan pembangunan negara," tegas Wapres.


Oleh karena itu, Wapres kembali menghimbau kepada semua wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya secara baik dan tepat waktu. Wapres menyampaikan terima kasih kepada semua wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan patuh.

"Kepada Wajib Pajak, saya mengingatkan agar jangan lupa melakukan validasi NIK sebagai NPWP untuk memudahkan pelayanan administrasi perpajakan," papar Wapres.

Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika dan Staf Khusus Wakil Presiden Sektor Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi dalam pengumuman SPT Pajak Tahun 2022.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Secara Online
Cara Melaporkan SPT Tahunan Secara Online

Kementerian Keuangan telah meluncurkan fitur layanan SPT online, yaitu e-filing, yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan pemotongan pajak secara online tanpa harus mengunjungi kantor pajak.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan pajak SPT tahunan secara online:

  1. Kunjungi situs e-filing di djponline.pajak.go.id

  2. Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki akun e-Filing, silakan masuk ke akun. Bagi yang belum memiliki akun, silakan daftar terlebih dahulu.

  3. Klik "Buat SPT" untuk mulai membuat SPT

  4. Jawab pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil Wajib Pajak

  5. Pilih SPT dengan panduan atau tanpa panduan

  6. Isi semua pertanyaan dalam formulir sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  7. Setelah semua pertanyaan terisi dengan benar, laporan pajak SPT tahunan telah selesai dilakukan. Bukti pengisian SPT akan dikirimkan ke email Wajib Pajak.

ini Merupakan

langkah-langkah untuk melaporkan pajak SPT tahunan secara online Ingatlah untuk melaporkan

sebelum akhir Maret 2023.

(Sumber : Kementerian Sekretariat Negara)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar