Berita Kota Balikpapan

IMB dengan PBG, Ini Perbedaannya

lihat foto
Perbedaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto: HO.
Perbedaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto: HO.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini telah dihapus dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG diartikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK, terutama Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Berikut Perbedaan IMB dengan PBG:

IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.

Sementara PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan.

Dalam aturan PBG, bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.


Selain itu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Lalu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.

Dengan begitu, setiap orang yang mengurus PBG akan lebih mudah karena hanya perlu menyesuaikan bangunan dengan ketentuan teknis yang telah ada.

Perbedaan IMB dan PBG selanjutnya terletak pada tahapannya.

IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara PBG hanya berisi tentang ketentuan soal teknis bangunan

Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa :
  1. Peringatan tertulis.

  2. Pembatasan kegiatan pembangunan.

  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.

  4. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.

  5. Pembekuan PBG.

  6. Pencabutan PBG.

  7. Pembekuan SLF Bangunan Gedung.

  8. Pencabutan SLF Bangunan Gedung.

  9. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Untuk Informasi lebih detail terkait SIMBG bisa datang ke Sekretariat SIMBG di kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kota Balikpapan dan melalui IG simbgbalikpapan atau melalui nomor telepon 0813-5555-6150. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar