BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Untuk tahun 2022, terdapat 21 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang terealisasi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hingga bulan November tahun 2022 sebanyak sembilan Perda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan progres Bapemperda tahun 2022 itu terkesan kurang maksimal.
“Kita sudah mengcover lima Perda menjadi satu, maka pencapaiannya kurang lebih sama dengan tahun 2021 lalu,” jelasnya, Selasa (29/11/2022).
Politisi Partai Golkar ini menyampaikan, ada lima perda yang tercover menjadi satu perda yakni Perda Pajak dan Retribusi. Pembahasannya sudah sampai di tingkat pertama dan sudah dievaluasi tingkat provinsi.
Dari informasi yang diperoleh, perda pajak dan retribusi daerah sebagaimana undang-undang HKPD nomor 1 tahun 2022 harus dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri melalui proses yang panjang.
“Ini Perda baru. Kalau kita melihat ini terobosan di Kalimantan Timur, mungkin baru Balikpapan yang menuntaskan pembicaraan tingkat pertama. Informasi teman-teman provinsi seperti itu,” jelasnya.