BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2026/2027 berbeda dari tahun sebelumnya. Pasalnya, pelaksanaan tahun ini diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui surat edaran yang dikeluarkan KPK mengingatkan, agar proses penerimaan siswa baru berlangsung transparan dan bebas dari praktik gratifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menegaskan komitmennya untuk menghapus praktik titip-menitip dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2026/2027.
Alwi menyatakan seluruh unsur pimpinan daerah, mulai dari kepala dinas, wali kota, hingga kejaksaan, telah sepakat untuk menutup celah praktik penitipan siswa.
“Kami sangat setuju tidak ada lagi istilah titip-titipan anak sekolah. Prinsipnya transparan. Bahkan dari DPR pun tidak boleh ada titipan,” tegasnya, pada Senin (8/6/2026).
Ia mengakui, selama ini anggota dewan kerap menerima aspirasi masyarakat yang meminta bantuan ketika anaknya tidak lolos seleksi, misalnya karena kendala zonasi atau jarak sekolah. Namun menurutnya, alasan membantu tetap tidak bisa dijadikan pembenaran.
“Walaupun tanda kutip membantu tanpa embel-embel apa pun, tetap tidak boleh. Karena kalau dibiarkan, lama-lama narasinya berubah. Apalagi kalau ada embel-embel, itu berbahaya,” ujarnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar