Selain itu, Perda Transportasi yang seharusnya sudah terselesaikan dan diparipurnakan hanya tinggal menunggu asistensi. Pihaknya saat ini sudah kejar ke tingkat Provinsi dan informasi terakhir meminta batas waktu dua minggu untuk menuntaskan.
“Mudah-mudahan Perda transportasi ini bisa kita tuntaskan,” jelas A3 sapaan karibnya.
Proses perda transportasi yang memakan banyak waktu, dirinya tidak mengetahui penyebab permasalahannya. Hanya saja informasinya suratnya salah masuk. Pihaknya juga sudah protes untuk bisa disegerakan, sehingga perda transportasi tidak diluncurkan di tahun 2023.
“Berdasarkan hasil konsultasi dengan teman-teman biro hukum Provinsi Kaltim. Insya allah paling lama Desember 2022 ini harus kita selesaikan,” ujarnya.
Sehingga secara keseluruhan kurang lebih ada empat Raperda yang dituntaskan, tetapi karena yang satu ini mengcover lima Perda, maka kurang lebih ada sembilan Perda yang terealisasi.
Sedangkan tahun 2023 ini, Bapemperda DPRD Kota Balikpapan telah menetapkan 18 Perda, diantaranya 10 Perda dari inisiatif Pemkot Balikpapan dan delapan dari inisiatif DPRD Balikpapan.