Keputusan ini diambil berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 18/2022.
Adapun, dia menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum, dimana UMP Kaltim 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rozani Erawadi menyatakan pengunduran selama seminggu atas pengumuman penetapan UMP tahun 2023.
Mulanya, Pemprov Kaltim bersama Dewan Pengupahan akan mengumumkan penetapan UMP tahun 2023 pada 21 November 2022 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang mengatur indikator perhitungan UMP.
"Faktor pengunduran pengumuman UMP, karena adanya kebijakan baru di Permenaker. Jadi kami bersama Dewan Pengupahan harus menghitung ulang dengan metodologi dan indikator perhitungan baru," kata Gubernur.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar