Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022. Dia sebelumnya berstatus sebagai buronan setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Pengacara Mardani, Denny Indrayana, menyatakan bahwa kliennya tidak mangkir. Dia mengatakan mereka sudah menyurati KPK yang pada intinya meminta agar pemeriksaan ditunda hingga hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keluar.
Putusan praperadilan itu pun dibacakan pada Rabu kemarin, 27 Juli 2022. Hakim menolak gugatan Mardani agar statusnya sebagai tersangka dianulir.
Untuk proses penyidikan, Mardani H Maming akan ditahan di rumah tahanan KPK, Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juli 2022 - 16 Agustus 2022.
(BorneoFlash.com/FAR/Berbagai Sumber)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar