“Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada MM selaku Bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN,” kata Alex.
Pada awal 2011, menurut Alex, Maming diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Maming meminta Dwidjono untuk membantu dan memperlancar pengalihan IUP OP tersebut.
“Di Juni 2011, Surat Keputusan MM selaku Bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani MM, yang diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang,” papar Alex.
Peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Pertambangan yang menyebut pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkannya ke pihak lain.
Selain memperlancar perizinan, Alex menyatakan bahwa Maming juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang operasional pertambangan PT Angsana Terminal Utama (ATU). PT ATU adalah perusahaan milik keluarga politikus PDIP itu dan diduga memonopoli usaha pelabuhan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar