PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan diyakini perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Adapun perusahan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM,” katanya.
Pada 2012, lanjut Alex, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio, di mana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.
Pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Maming diduga dilakukan beberapa kali melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.
“Aktivitas ini dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut,” kata dia.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar