Aturan PSE, Kominfo Bisa Intip Percakapan Pengguna WhatsApp

oleh -
Aturan PSE Kominfo Bisa Intip Percakapan Pengguna WhatsApp   
Aturan PSE Kominfo Bisa Intip Percakapan Pengguna WhatsApp

BorneoFlash.com, JAKARTA – Aturan PSE Kominfo Bisa Intip Percakapan Pengguna WhatsApp, pemerintah bisa menampilkan informasi pesan WhatsApp meski aplikasi tersebut sudah memiliki enkripsi.

 

Pakar siber mengungkapkan dengan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, memungkinkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengintip isi percakapan WhatsApp kalian.

 

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, para pemilik situs dan aplikasi yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan ke Pemerintah Indonesia.

 

Jika tidak mematuhi aturan PSE ini, maka Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap platform tersebut. Adapun, pendaftaran PSE Lingkup Privat sudah ditutup pada 20 Juli 2022.

 

Dilansir Detik.com Chairman CISSReC Pratama Persadha mengatakan. “Iya sangat memungkinkan (Kominfo intip percakapan WhatsApp pengguna-red),” 

 

Hal ini merujuk Permenkominfo 5/2020 Pasal 9 ayat 4, ada dua poin b dan c. Pratama mempertanyakan batasan seperti apa yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.