BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pada saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan Sosialisasi Produk Hukum di Kelurahan Gunung Samarinda, Kamis (14/7/2022).
Warga Kelurahan Gunung Samarinda mempertanyakan mengenai Pom Mini atau Pertamini yang semakin marak di beberapa wilayah, khususnya di Kelurahan Gunung Samarinda.
Pasalnya, menjalankan usaha Pom Mini harus mengantongi izin terlebih dahulu. Tidak serta merta bebas membuka usaha tersebut, tanpa izin.
Anggota DPRD Balikpapan Muhammad Najib mengatakan, bahwa usaha Pom Mini harus mempunyai izin. Untuk itu, pihak yang berkaitan dalam hal ini Satpol PP harus bisa menindaklanjuti terhadap penjual yang memiliki usaha ini.
"Menjual bahan bakar eceran tanpa izin harus ditertibkan," jelasnya kepada awak media, Jumat (15/7/2022).
Apalagi dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban Umum (Tibum).
Adapun ruang lingkup pengaturan Perda Tibum meliputi tertib bangunan, tertib lalu lintas, angkutan jalan dan fasilitas umum, tertib lingkungan, tertib pencegahan kebakaran, tertib penyelenggaraan penanggulangan bencana, tertib usaha tertentu, tertib sosial.
"Sudah masuk Perda Tibum. Jadi harusnya ditertibkan, karena sudah jelas ada di Perda Tribun jika menjual bahan bakar eceran tidak boleh," ucap Politisi Partai PDI Perjuangan yang menjadi salah satu narasumber pada sosialisasi tersebut.
Bung Najib sapaan karibnya mengatakan, Perda Tibum itu harus dijalankan apalagi keamanan Pom Mini juga mengkhawatirkan, karena keberadaanya tidak didukung dengan keamanan yang layak.
Menurutnya, Satpol PP sudah lemah dalam pengawasan. Seharusnya, Satpol PP dapat turun ke lapangan dalam rangka penertiban dan menjalankan Perda Tibum. Apalagi pedagang yang berjualan yang memakan badan jalan.
"Harusnya satpol PP kembali turun. Karena ada Perda Tibum, pedagang dilarang berjualan di atas parit (badan jalan)," ucapnya.
Selaras dengan Ketua RT 26 Kelurahan Gunung Samarinda Suripno yang mempertanyakan perihal izin Pom mini, dikarenakan salah seorang warganya mempunyai Pom mini tanpa memiliki izin yang jelas.
"Kebetulan salah satu warga saya ada yang punya Pertamini dan saya juga menyarankan harus ada izin karena itu menyangkut keselamatan.Bahkan lurah tidak bisa memberikan izin," ungkapnya.
Ia memikirkan preventif orang yang jual Pom Mini harusnya mengerti masalah keselamatan. Seandainya sesuatu hal yang terjadi tanpa adanya izin, tindakan yang dilakukan warga untuk mencegah terjadinya korslet pada Pom Mini.
Suripno mewakili Kelurahan Gunung Samarinda berharap hal ini dapat ditindaklanjuti solusinya jika dilarang atau diperbolehkan. Apalagi saat ini sudah ada Perda Tibum.
"Paling tidak operator yang jual mengerti masalah preventif seandainya terjadi kebakaran ditempat ini. Harus dikasih training atau sertifikat yang membuktikan kalau dia sudah mengerti apabila terjadi kebakaran," tutupnya.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar