Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Penyelundupan Sabu 514 Gram dari Nunukan  

oleh -
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, SIK, MH, MSi saat press release di Lobby Polresta Samarinda, Jum’at (15/07/22). Foto:BorneoFlash.com/Ist.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, SIK, MH, MSi saat press release di Lobby Polresta Samarinda, Jum’at (15/07/22). Foto:BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemberantasan Narkotika di wilayah Hukum Polresta Samarinda Kian digencarkan, keberhasilan Mengungkap Penyalahgunaan Narkotika melalui Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Lobby Polresta Samarinda, Jum’at (15/07/2022).

Dalam Press Release Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Dolly Cristian mengungkap kasus dengan barang bukti 514 gram Narkotika Jenis Sabu yang diamankan dari 2 orang tersangka.

“Dari dua orang tersangka ini kita berhasil amankan barang bukti sabu seberat 514 gram“ ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Tersangka berinisial SF dan NN salah satunya adalah warga Nunukan membawa barang bukti sabu seberat 514 gram dari Nunukan Kaltara melalui jalur darat ke Samarinda.

“Barang Haram ini tersangka dapatkan dari Nunukan, dibawa dari nunukan melalui jalur darat dan personil Narkoba dari Polresta Samarinda berhasil Menggagalkannya di sungai Pinang Samarinda” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Atas tindakan kedua tersangka dijatuhi Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.