BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), menyelenggarakan kegiatan Tax Gathering Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para wajib pajak.
Tax Gathering berlangsung di Crystal I Ballroom Hotel Mercure Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Senin (13/6/2022).
Kegiatan diikuti oleh 88 wajib pajak potensial peserta PPS yang diadministrasikan pada delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yaitu KPP Madya Balikpapan, KPP Pratama Balikpapan Barat, KPP Pratama Balikpapan Timur, KPP Pratama Samarinda Ilir, KPP Pratama Samarinda Ulu, KPP Pratama Penajam, KPP Pratama Bontang, dan KPP Pratama Tenggarong.
Sosialisasi digelar dalam format diskusi panel yang menghadirkan narasumber Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dan Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan.
Yustinus Prastowo menyampaikan tentang latar belakang adanya PPS dan ajakan untuk mengikuti PPS tanpa keraguan. Sedangkan Max Darmawan menekankan tentang pentingnya mengikuti PPS dan perkembangan data PPS terkini di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela,melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)