BorneoFlash.com, SAMARINDA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), menyelenggarakan kegiatan Tax Gathering Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para wajib pajak.
Tax Gathering berlangsung di Crystal I Ballroom Hotel Mercure Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Senin (13/6/2022).
Kegiatan diikuti oleh 88 wajib pajak potensial peserta PPS yang diadministrasikan pada
delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yaitu KPP Madya Balikpapan, KPP Pratama
Balikpapan Barat, KPP Pratama Balikpapan Timur, KPP Pratama Samarinda Ilir, KPP
Pratama Samarinda Ulu, KPP Pratama Penajam, KPP Pratama Bontang, dan KPP Pratama Tenggarong.
Sosialisasi digelar dalam format diskusi panel yang menghadirkan narasumber Staf Khusus
Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dan Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan.
Yustinus Prastowo menyampaikan tentang latar belakang adanya PPS dan ajakan untuk mengikuti PPS tanpa keraguan. Sedangkan Max Darmawan menekankan tentang pentingnya mengikuti PPS dan perkembangan data PPS terkini di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau
mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela,melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau
belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran PPh,
berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.
"Saya tidak perlu berbicara tentang PPS di sini. Saya cukup memantapkan Bapak dan Ibu
yang hadir untuk ikut PPS besok atau lusa. Kalimantan Timur memiliki potensi yang begitu besar, makanya Bapak Presiden RI memilih sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN),” ujar Yustinus Prastowo.
Max Darmawan turut menyampaikan bahwa PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak,
untuk mengungkap seluruh harta yang dimiliki sebelum upaya penggalian potensi dan
penegakan hukum pajak dijalankan.
“Selagi ada kesempatan, mari ikut PPS. Apabila masih bingung tata caranya, silakan layanan konsultasi PPS,” tambahnya.
Adanya Tax Gathering diharapkan mampu mewujudkan sinergi yang lebih baik antara Kanwil DJP Kaltimtara dengan wajib pajak, membangun komitmen wajib pajak untuk mengikuti PPS, dan sebagai bentuk strategi pengawasan DJP terhadap wajib pajak.
Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat
mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor Whatsapp khusus PPS
081156-15008, dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di seluruh unit vertikal Kanwil DJP Kaltimtara.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar