Berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran PPh, berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.
“Saya tidak perlu berbicara tentang PPS di sini. Saya cukup memantapkan Bapak dan Ibu yang hadir untuk ikut PPS besok atau lusa. Kalimantan Timur memiliki potensi yang begitu besar, makanya Bapak Presiden RI memilih sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN),” ujar Yustinus Prastowo.
Max Darmawan turut menyampaikan bahwa PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak, untuk mengungkap seluruh harta yang dimiliki sebelum upaya penggalian potensi dan penegakan hukum pajak dijalankan.
“Selagi ada kesempatan, mari ikut PPS. Apabila masih bingung tata caranya, silakan layanan konsultasi PPS,” tambahnya.
Adanya Tax Gathering diharapkan mampu mewujudkan sinergi yang lebih baik antara Kanwil DJP Kaltimtara dengan wajib pajak, membangun komitmen wajib pajak untuk mengikuti PPS, dan sebagai bentuk strategi pengawasan DJP terhadap wajib pajak.
Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor Whatsapp khusus PPS 081156-15008, dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di seluruh unit vertikal Kanwil DJP Kaltimtara.
(BorneoFlash.com/Niken)